3 Pelaku Dari 6 Begal Kembali Di Bekuk TRS Polresta Pasuruan
LINTAS MATRA.COM-PASUSURUAN. Anggota kepolisian yang tergabung dalam Tim Resmob Suropati (TRS), Satreskrim Polres Pasuruan Kota berhasil melumpuhkan 3 dari 6 pelaku curanmor sadis lintas daerah yang sempat viral di sosmed beberapa hari lalu di persimpangan penjara.
Melalui jumpa pers pada Rabu (22/5) pukul 09.00 wib pagi di halaman mako Polres Pasuruan Kota, pihak kepolisian menggelandang ke 2 pelaku serta menggelar sejumlah alat dan juga barang bukti dari hasil kejahatan.
Sementara 1 pelaku lagi masih dalam perawatan medis dan tidak bisa di hadirkan dalam jumpa pers itu. Berkat kesigapan para TRS Polres Pasuruan Kota yang secara dramatis saat melakukan penangkapan itu, alhasil ke 3 pelaku tumbang di para tangan petugas. Sementara untuk ke 3 pelaku lain berhasil kabur, tim Resmob akan terus melakukan pengintaian serta pengejaran. Dari ketiga pelaku yang diamankan yaitu BN (24) dan RO (21) warga yang sama asal Dusun Sumbersuko, Desa Plososari, Kecamatan Grati, Kabupaten Pausuruan serta SK (41) Dusun Jrebeng, Desa Sumberdawesari, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan.
Sementara 3 pelaku lain yang melarikan diri terus dilakukan pengejaran dan pengintaian, untuk itu Kapolres menegaskan kepada para pelaku yang berhasil melarikan diri supaya menyerahkan diri kepada petugas kepolisian sebelum di lakukan tindakan yang tidak di harapkan di lokasi lapangan. Selain mengamankan para pelaku, petugas juga menyita sejumlah alat dan juga barang bukti.
Dari barang bukti tersebut diantaranya kunci “T”, 4 (empat) unit sepeda motor, 2 (dua) buah tas selempang berisi 4 buah bondet (bom ikan banting) dan 1 (satu) buah celurit. Diketahui menurut Kapolres Pasuruan Kota AKBP Agus Sudaryatno S.I.K, bahwa belakangan ini komplotan pelaku Curanmor sudah melakukan aksinya sebanyak 20 kali di daerah atau tempat yang berbeda di kota pasuruan atau yang berdekatan dengan kabupaten pasuruan.
Alhamdulillah peran serta masyarakat yang menginformasikan pada anggota, kemudian dilakukan pengejaran dan penangkapan di simpang tempat penjara”. Ketiga pelaku lintas daerah yang berhasil ditangkap tersebut, merupakan satu tim komplotan.
Dalam aksinya, para pelaku juga tak segan melukai korbannya dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit dan bondet (bom ikan jenis banting). pada saat dilakukan penangkapan petugas menghadiahi pelaku dengan timah panas untuk mengurangi terjadinya hal-hal yang tidak di inginkan karena sebelumnya tembakan peringatan yang di lepaskan tidak di hiraukan oleh pelaku.
“Apabila kondisi mereka kepergok, mereka tak segan melempar bondet itu kepada korban dan petugas. Karena pada saat dilakukan penggeledahan mereka melawan, ternyata ditemukan alat kejahatan berupa celurit serta bondet dan sempat ada yang meledak.
Demi menjamin keselamatan bersama, lalu petugas melakukan tindakan preventif dengan cara melumpuhkan kaki para pelaku”. Tuturnya. Kapolres AKB Agus Sudaryatno.
Sementara Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Slamet Santoso menambahkan, bahwa pihaknya akan terus melakukan pengejaran terhadap para pelaku yang berhasil melarikan diri dan sudah teridentifikasi nama”namanya. Himbaun untuk masyarakat manakala meninggalkan motornya saat berbelanja dan lain lain disamping mengkunci ganda motornya juga harus mudah dalam pemantauan.
Dalam arti warga dan masyarakatat bisa jadi polisi bagi dirinya sendiri untuk selalu mengawasi kendaraannya”. Tuturnya.AKP Slamet Santoso. Atas tindakan dan perbuatannya tersebut, ke 3 pelaku Curanmor itu terjerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHP dan terancam dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara. Dan pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI nomor 12 tahun 1951 atas kepemilikan, menyimpan, membawa serta mempergunakan bahan peledak dengan ancaman hukuman mati atau hukuman seumur hidup. Atau pada ancaman lain yaitu hukuman penjara sementara setinggi tingginya 20 tahun penjara.pungkas,(Ag/tribus)