
LINTASMATRA.COM – MALANG. Buntut dari perselisihan antara Yon dan RL (istri Yon), warga Desa Pandansari, Dusun Wonosari, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang yang akhirnya berujung dengan pertengkaran dan berbuah keretakan dalam rumah tangganya. Selasa (28/05/19) Saat ini adalah Bas (nama panggilan) lelaki yang juga merupakan sah suami orang, lelaki asal Desa Sumberejo, Kecamatan Poncokusumo, Kab, Malang ini diduga menjadi biang pemicu persoalan tersebut. Berawal dari kecurigaan Yon, yang merasa jika sekian lama ini istrinya punya PIL (pria idaman lain), dan ternyata dugaan tersebut memang benar.
Saat melihat unggahan di media sosial, dia mendapati vidio istrinya tengah beradegan bercium mesra dengan Bas tak kalah panas dengan bintang artis porno. Entah disengaja atau sekedar bermaksud hanya untuk memanas-manasi si Yon, namun kelakuan tak pantas tersebut seharusnya tak patut dilakukan. Dengan beradu mulut yang penuh rangsangan, yang jelas arah tujuanya pasti untuk melampiaskan nafsu sahwat mereka masing-masing.
Bisa dibilang, “bejat kelewat”, perbuatan mereka saat itu, antara pelakor dan pebinor yang seharusnya sama sama tau jika perbuatan tersebut sangat tidak pantas untuk dilakukan. Disisi lain, Yon dan orang tuanya sendiri saat tau dengan adanya video mesum tersebut hanya bisa pasrah dan mendoakan istrinya agar diberi pintu hidayah dan lekas bertaubat dari jalan maksiat yang menyesatkan.
Bas sendiri diketahui keseharianya adalah berkerja menjadi sopir truk pengangkut tebu. Saat tim mencoba menemui Bas di rumahnya, Desa Sumberejo, tim hanya bisa menjumpai istri dan orang tuanya, yang mana istrinya Bas sendiri tengah bekerja membuat kerajinan tusuk sate dari bahan bambu. Ironis memang, meskipun istri Bas sendiri sudah mengetahui kelakuan bejat suaminya, namun dia hanya bisa pasrah dan menangis. Tak banyak informasi yang di dapat tim media saat itu.
Meskipun demikian tetap saja Bas dan RL terancam dipolisikan dengan dasar perselingkuhan/perzinahan dan juga UU tentang perkawinan dengan Ancaman Pidana Bagi Pelaku Perzinahan menurut Pasal 284 KUHP yang mengatur tentang hukuman bagi tindak kejahatan. Termasuk di dalamnya adalah tindak pidana kesusilaan seperti tindak perzinahan.
Tindak pidana perzinahan tersebut diatur dalam KUHP pas 284, dan dalam prakteknya, KUHP Pasal 284 saling berkaitan dengan pasal 27 BW (Burgerlijk Wetboek) yang berbunyi, “Pada waktu yang sama, seorang laki-laki hanya boleh terikat perkawinan dengan satu orang perempuan saja dan seorang perempuan hanya dengan satu laki-laki saja”. Ancaman penjara tersebut ditujukan bagi “Seorang laki-laki yang telah menikah melakukan tindakan perzinahan dan berlaku pasal 27 BW.
Seorang perempuan yang telah menikah melakukan tindakan perzinahan dan berlaku pasal 27 BW. Seorang laki laki yang ikut serta melakukan perbuatan perzinahan, padahal diketahuinya bahwa yang bersalah telah menikah. Seorang wanita tidak menikah yang ikut serta melakukan perbuatan perzinahan padahal diketahui olehnya, bahwa yang turut bersalah telah menikah dan pasal 27 BW berlaku baginya”. Dalam pasal 284 KUHP tersebut unsur-unsur yang harus dipenuhi antara lain : Merusak kesopanan atau kesusilaan (bersetubuh) Salah satu/kedua duanya telah beristri/bersuami.
Salah satu berlaku pasal 27 KUHP Perdata. Disisi lain Bas maupun RL juga terancam terkait beredarnya vidio mesum tentang dirinya sesuai dengan UU ITE . (Tim)