
LINTASMATRA.COM – PASURUAN PASURUAN – PT Pasuruan Migas Polemik hingga saat ini masih berlanjut. Jajaran direksi sejauh ini masih menunggu pembukaan rekening dan pengembalian uang milik BUMD tersebut. Di sisi lain, Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan meminta direksi didampingi Pemkab Pasuruan agar pengembalian uang tak menjadi soal di kemudian hari. Bagaimana tanggapan Pemkab Pasuruan soal itu? Sejauh ini pemkab belum mengambil sikap. Pemkab tidak ingin gegabah dan perlu melakukan pertimbangan agar kebijakan yang diambil tidak menyalahi aturan.

Pemkab Pasuruan pun meminta pendampingan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan sebelum mengambil langkah. Hal tersebut diungkapkan Irsyad Yusuf, bupati Pasuruan. Orang nomor satu di Kabupaten Pasuruan tersebut mengatakan, saat ini pemkab sedang mengkaji terkait langkah selanjutnya yang perlu diambil agar tidak menyalahi aturan. “Kami (Pemkab Pasuruan) sudah meminta tolong kepada Kejaksaan Negeri (Kajari) sebagai pendamping atau pengacara negara untuk mendampingi kami,” jelasnya.
Kejari Kabupaten Pasuruan nantinya yang akan mengkaji lebih lanjut langkah dan kebijakan yang diambil Pemkab Pasuruan. Irsyad sendiri enggan merinci langkah selanjutnya yang akan diambil lantaran masih menunggu kajian. Ditanya terkait apakah jika selesai proses pengembalian rekening, PT PaMi sebagai BUMD tetap akan dipertahankan atau dibubarkan oleh Pemkab? Irsyad juga enggan memberikan jawaban. “Kami juga tunggu kajian dulu bagaimana. Mana yang paling sesuai aturan,” jelasnya. Kasus PT PaMi sudah berjalan cukup lama sejak tahun 2013 silam saat Kejari Kota Pasuruan mencurigai adanya penyelewengan dana di PT PaMi. Sebab, Kejaksaan menilai, pembentukannya tak sesuai prosedur. Namun, dua jajaran petinggi direksi PT PaMi yang sempat dijadikan tersangka, ternyata tidak terbukti melawan perbuatan hukum. Setelah kasusnya tuntas, jajaran direksi masih berharap agar rekening yang dibekukan bisa dibuka kembali. Dan, rekening yang berisi uang miliaran tersebut dikembalikan.( Mbon/Hans )