Pengacara Enggan Memanfaatkan Layanan Persidangan Secara Online Atau eCourt Di PN Bangil

0

LINTASMATRA.COM – PASURUAN Bangil,Layanan persidangansecara online (eCourt) yang memberikan kemudahan dan kecepatan di dalam era milenial ini ternyata tak banyak diminati di Pengadilan Negeri (PN). Pengacara yang mewakili masyarakat dalam menyelesaikan kasusnya, tampaknya masih enggan memanfaatkan layanan persidangansecara online (eCourt) ini. Itu terlihat dari data yang diterima, beberapa jumlah pengacara yang memanfaatkan eCourt di tahun ini. Selama kurun waktu tahun 2019 ini, layanan eCourt di Pengadilan Negeri (PN) Bangil Kabupaten Pasuruan baru dimanfaatkan satu orang.

Para pengacara yang akan mengajukan perkara lebih memilih pelayanan secara manual di PN Bangil. Ketua PN Bangil, Akhmad Fazrinnoor Sosilo Dewantoro menyatakan, layanan online ini sebenarnya sangat membantu masyarakat dalam berperkara di lembaga peradilan. Jelasnya, ada banyak manfaat yang bisa didapatkan. Selain hemat waktu dan biaya, sistem peradilan online tidak membutuhkan kehadiran para pihak yang berperkara pada tahap awal persidangan. Para pihak tidak perlu hadir saat pembacaan gugatan, jawaban atas gugatan, replik dan duplik. Tahapan itu dilakukan secara online,” kata Akhmad Fazrinnoor Sosilo Dewantoro, saat kami temui. Menurutnya, model persidangan online sangat efisien dalam prosesnya. 

Para pihak cukup hadir saat proses mediasi sebelum persidangan berlangsung dan pada saat mendengar keterangan saksi-saksi. Kami akan terus mensosialisasikan layanan eCourt ini terutama pada masyarakat khususnya kalangan advokat. Karena sampai saat ini hanya satu orang saja yang memanfaatkan. Padahal, ini memudahkan,” jelasnya.( Mbon/Hans )

Leave A Reply

Your email address will not be published.