Usai Aksi Blokir Jalan, LSM cinta Damai Geruduk Kantor Bupati Pasuruan

LINTASMATRA.COM – PASURUAN. Kantor Bupati Kabuten Pasuruan di demo oleh masyarakat Pasuruan mengatasnamakan suwadaya masyarakat LSM Cinta Damai terkait banyaknya jalan rusak akibat adanya tambang yang di duga banyak yang ilegal. Demi terlaksananya peraturan yang sudah tidak di laksanakan dengan tertib Aliansi Masyarakat Lsm Cinta Damai lagi-lagi berunjuk rasa terkait jalan rusak dan tambang yang diduga tidak mengantongi izin, kalau kemarin lusa berunjuk rasa di jalan kecamatan winongan,pagi ini bersama ratusan pendemo menuju Pendopo kabupaten Pasuruan,Rabu(26/06/19).

Ketua umum Aliansi masyarakat LSM Cinta Damai kabupaten Pasuruan Hanan selaku Korlap mengungkapkan, kami berunjukrasa agar pemerintah bisa menindak dengan tegas kepada tambang yang tidak berizin, karena dugaan kami banyak sekali tambang yang tidak mengantongi izin di kabupaten Pasuruan”. Hanan selaku Ketua umum LSM Cinta Damai sangat prihatin dengan masih adanya sejumlah penambang liar / ilegal di wilayah Kabupaten Pasuruan, Banyaknya keluhan dari warga setempat dan pengguna jalan lainnya yang terdampak akibat adanya kegiat penambang liar jalan rusak seperti munculnya lubang – lubang mengangah yang rentan menyebabkan kecelakaan lalu – lintas, debu yang menimbulkan polusi udara dan menganggu kesehatan mendapatkan perhatian khusus dari LSM Cinta Damai.

Masih Hanan, “Kami harus turun ke jalan dan melakukan aksi blokir jalan, tuntutan kami kepada Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf agar menindak tegas menertibkan kegiatan penambangan seperti contoh penambangan dilokasi Desa Umbulan bisa berdampak pada keselamatan lingkungan sumber mata air Umbulan, memerintahkan kepada camat sewilayah kabupaten pasuruan untuk mengiventarisir penambang dan tidak gampang/mudah memberikan rekomendasi terhadap kegiatan penambangan di wilayah kabupaten Pasuruan. Selain itu LSM Cinta Damai juga menuntut agar pihak Satuan Polisi Lalu – Lintas dari Polres Pasuruan dan Polresta Pasuruan agar tidak tebang pilih dalam melakukan tilang bagi kendaraan yang bermuatan tonase lebih dan kendaraan yang melewati jalan yang bukan kelasnya untuk dilalui, tegas Hanan.(Ag)