Delapan Desa di Pasuruan Diduga Kuat Menyalahgunakan Dana Desa dan ADD

0

LINTASMATRA.COM – PASURUAN Bangil,Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan membidik sejumlah desa yang diduga kuat melanggar aturan. Korps Adhyaksa ini sedang mendalami laporan dugaan penyalahgunaan penggunaan Dana Desa(DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di sejumlah desa.

Sementara ini, dari laporan masyarakat, ada delapan desa yang diduga kuat penggunaan DD dan ADD nya bermasalah. Delapan desa itu adalah : 1. Desa Karangasem, Kecamatan Wonorejo untuk DD tahun 2017 2. Desa Semare, Kecamatan Kraton untuk DD tahun 2016 3. Desa Karangjati, Kecamatan Lumbang untuk DD tahun 2016 4. Desa Pulokerto, Kecamatan Kraton untuk DD tahun 2017 5. Desa Kedungbanteng, Kecamatan Rembang untuk DD tahun 2017 6. Desa Randupitu, Kecamatan Gempol untuk DD tahun 2017 7. Desa Curah Dukuh, Kecamatan Kraton untuk DD tahun 2017 8. Desa Sukolilo, Kecamatan Prigen untuk DD dan ADD tahun 2017.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Pasuruan Denny Saputra mengatakan, ada aduan dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan DD dan ADD. Ini kami masih percepat penyelidikannya. Kami masih menunggu hasil audit dari Inspektorat terkait nilai kerugian negara dari kasus ini. Ini inspektorat sudah saya minta lembur untuk menyelesaikannya,” jelasnya. Dijelaskan dia, pihaknya sudah memberikan warning ke inspektorat untuk segera memberikan rincian nilai kerugian negara akibat perbuatan sejumlah oknum di delapan desa ini. Kata dia, paling lambat pertengahan bulan ini sudah ada nilai kerugian negaranya. Sementara ini sudah tiga desa yang diketahui nilai kerugian negaranya. Sisanya masih dalam proses. Nanti akan kami buka datanya secara lengkap kalau semua penghitungan selesai. Kami juga berharap segera selesai agar kami bisa menentukan langkah selanjutnya,” jelas dia. (Mbon)

Leave A Reply

Your email address will not be published.