
LINTASMATRA.COM – PASURUAN Setelah kasus suami jual istri untuk melayani hubungan badan tak wajar yang dilakukan oleh pria asal Lamongan dan Tuban berhasil di bongkar oleh polisi. Kali ini, giliaran kasus suami jual istri untuk melayani hubungan badan tak wajar, yang berhasil dibongkar oleh Polres Pasuruan, Jawa Timur.
Setelah Satreskrim Polres Pasuruan menangkap seorang yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang atau human trafficking. Dia adalah Akhmad Syahirul Alim (ASA). Tersangka ditangkap Sabtu (6/7/2019) malam, di sebuah hotel di kawasan Pandaan, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Tersangka diduga kuat menjual istrinya sendiri ke lelaki hidung belang, untuk melayani hubungan badan tak wajar. Perbuatan tersangka melanggar Pasal 2 UU RI No 21 th 2007 tentang Pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

Dari penangkapan tersangka ASA, suami jual istri untuk melayani hubungan badan tak wajar ini, polisi mengamankan barang bukti, satu potong sprei warna putih, dua potong sarung bantal warna putih, satu potong singlet warna biru dongker, satu unit handphone samsung warna putih, uang tunai Rp 2,1 juta. Akhmad Syahirul Alim (ASA), pelaku suami jual istri yang ditangkap Satreskrim Polres Pasuruan merupakan warga Tenggumung Baru, Semampir, Kota Surabaya.

Pria yang bekerja sebagai tukang servis Air Conditioner (AC) ini ditangkap setelah nekat menjajakan istrinya melalui sebuah akun di media sosial Facebook. Tersangka ditangkap saat berhubungan intim bersama istri dan lelaki hidung belangnya. Saat itu, ada tiga orang yang sedang berhubungan badan bersama. Ketiganya langsung diamankan oleh polisi. Namun, istri tersangka berinisial RA dan penyewa jasa keduanya dipulangkan. Sedangkan ASA ditahan di Mapolres Pasuruan.
Wakapolres Pasuruan Kompol Supriyono mengatakan, penangkapan ini bermula saat tim cyber Polres Pasuruan patroli di media sosial. Saat itu, ditemukan sebuah akun atas nama ‘TIAN’ sedang menawarkan jasa swinger atau istilah lain berhubungan seks tapi dengan pasangan suami istri lainnya. Itu tidak sekali dua kali. Tapi berulang kali, akun itu menawarkan jasa swinger. Bahkan, banyak tanggapan dari warganet yang berminat dan menanggapi postingan akun itu. Setelah itu, ditelusuri dan diselidiki oleh polisi,” ujarnya, Selasa (9/7/2019) siang.
Menurut Kompol Supriyono, setelah dipantau, ternyata akun ini melakukan transaksi di Pasuruan. Saat transaksi itulah, pihaknya menggerebek tersangka dan istrinya itu. Tersangka diduga kuat menjual istrinya ke lelaki hidung belang. Harga per malamnya Rp 3 juta. Angka itu sudah termasuk include hotel dan semuanya. “Tersangka ini memasang tarif Rp 3 juta. Saat digerebek hanya sisa Rp 2,1 juta karena yang Rp 900.000 digunakan untuk membayar hotel,” jelasnya. “Saat melayani tamu ini, tersangka juga ikut bermain. Jadi threesome. Katanya, tersangka dan istri ingin menikmati sensasi bermain seks bertiga,” urai Kompol Supriyono.
Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Dewa Putu Prima YP menambahkan, saat ini, pihaknya masih mendalami kasus ini. Pihaknya juga masih mencari bukti tambahan atas keterlibatan tersangka dalam kasus lainnya. “Versi terbaru kali ini untuk threesome, kalau swinger tidak pernah sama sekali. Ini masih kami kembangkan Motif tersangka, karena penasaran dengan rasanya berhubungan seks bertiga. Tapi, kami masih dalami dugaan motif untuk mencari uang, Karena ada tarif yang mereka pasan Ini akan kami telusuri lebih lanjut,” tegasnya. Pengakuan Akhmad Syahirul Alim (ASA) warga Tenggumung Baru, Semampir, Kota Surabaya, tersangka kasus dugaan perdagangan manusia atau human trafficking sungguh mengejutkan. ASA kini ditahan di Satreskrim Polres Pasuruan karena dianggap melanggar pasal 2 UU RI No 21 th 2007 tentang Pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.(Mbon/Hans)