
LINTASMATRA.COM – PASURUAN BANGIL, Polres Pasuruan berhasil mengamankan 9 tersangka, diantaranya seorang wanita bernama An (37) alamat Jl. Tengiri RT.07/03 Kel. Bendomungal Kec. Bangil Kab. Pasuruan. Anggota Reskoba berhasil mengamankan barang bukti dari pelaku wanita seberat 36,63 Gram sabu sabu. delapan pelaku diantaranya adalah Mujib (48) warga Dusun karangkepuh kec.pandaan Kab. Pasuruan. Sigit H (33) warga Jogosari Kec.Pandaan Kab. Pasuruan, Achmad Chobibulloh (30) warga Desa. Ngerong Kec. Gempol, Achmad Rodi (38) Pecalukan Kec. Prigen, Kiki R (22) Desa Ngerong Kec. Gempol, Subagio (41) Desa. Dayurejo Kec. Prigen, M. Farel A.R (19) Alamat. Jl Nener 229 RT.01/01 Kel. Kalianyar Kec. Bangil. Muh. Syaifuddin (30) Dusun. Selohan Rt. 01/09 Desa. Capang Kec. Purwodadi Mereka semua adalah Warga Kabupaten Pasuruan.

Dari pada tangan tersangka Mujib petugas mengamankan barang bukti 1 kantong plastik sabu sabu seberat 0,53 gram. 2. Sigit Harianto 1 kantong plastik seberat 0,3gram. 3. Akhmad Rodi 2 kantong plastik dengan berat 0,25gram dan 1,91 gram dengan total berat 2,42 gram. 4. Achmad Chabibulloh menyita 1 kantong plastik dengan berat kotor 0,25gram, 1 pipet dan 1 kantong plastik berat 1.91gram dengan total 2,16 gram. 5. Kiki R menyita barang bukti 6 kantong plastik dengan masing masing berat 1 kantong plastik 0,25gram. 0,26gram. 0,26gram. 0,26gram. 0,26gram 0,27gram dan total berat sabu sabu yang disita 1,56 gram. 6. Subagio 2 kantong plastik sabu- sabu berat 0,54gram dan 0,32gram total seberat 0,86 gram sabu sabu. 7. M Farrel 1 kantong plastik jenis sabu sabu seberat 0,86 gram, 1 pipet kaca berisi sisa serbuk kristal warna putih diduga natkotika gol. 1 jenis sabu 8. M. Syaifuddin menyita 2 kantong plastik dengan berat masing – masing 19,64 gram dan 3,10gram sabu sabu. 2 pipet kaca kosong, 1 timbangan elektrik, 2 botol warna hitam tersambung sedotan plastik, 1 pak plastik klip kecil, 1 buah kotak hitam, 1 hp merk samsung beserta kartu. total berat 22,74 gram. Menurut Wakapolres Pasuruan Kompol Supriyono menuturkan kesembilan tersangka tersebut sebagian besar merupakan pengedar dan pemakai di wilayah hukum polres pasuruan.

Wakapolres Pasuruan menghimbau kepada warga untuk lebih waspada terhadap keamanan lingkungan, dan jika melihat ada kecurigaan terhadap kegiatan-kegiatan yang bakal mengganggu stabilitas keamanan hendaknya segera melaporkan kepada Kepolisian. Dari sembilan tersangka polisi menjerat dengan pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009tentang Narkotika. ( Mbon )