
LINTASMATRA.COM – PASURUAN RACI, Kami Sangat menyayangkan atas sikap Kepala Dinas Pendidikan dan dua oknum stafnya yang tidak menghormati profesi jurnalis dengan bersikap tidak menghargai dan kurang baik pada saat wartawan ingin melakukan Konfirmasi.
Pada dasarnya PERS merupakan Pilar ke empat Demokrasi setelah ekskutif, legislatif, dan yudikatif. Walaupun berada di luar sistem politik formal namun keberadaan PERS memiliki posisi strategis dalam informasi massa, pendidikan kepada publik sekaligus menjadi alat kontrol sosial.
Kami merasa di lecehkan setelah menunggu hampir tiga jam berada di depan ruangan kantor kepala dinas pendidikan serta mengisi buku hadir, tenyata pelayanan yang di dapat kita di usir serta semata” di hadapan staf yang lain hal ini sangat di sayangkan dan sangat menghina profesi jurnalis. Atas sikap tersebut kepala dinas pendidikan telah mengabaikan UU No 40 tahun 1999 tentang Pers.
H.Umar Wirohadi SH,MM Selaku Ketua Umum Majelis Pers Nasional, Mengecam keras sikap kepala dinas pendidikan seharusnya membangun hubungan dan komunikasi dengan para politikus dan narasumber secara profesional dengan didasarkan pada prinsip saling menghormati. untuk mengklarifikasi adanya pelecehan ini, Serta memberikan Somasi kepada Dinas Pendidikan
Kabupaten Pasuruan,” tandasnya. Kami berpendapat mesti ada batasan yang jelas antara pelecehan profesi dan hubungan baik dengan narasumber. “Perlu ada itikad baik dari narasumber jika profesi seorang wartawan di lecehkan, sehingga masalah semacam ini bisa segera ditangani,” ( Red )