Mutasi Jabatan Terus disoal, Sejumlah Elemen Menggiriring Keranah Hukum

0

LINTASMATRA.COM – SUMENEP. Mutasi besar-besaran yang dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Sumenep terhadap Organisasi Pejabat Daerah (OPD) pada hari Kamis 25 April 2019, masih terus menuai kritikan dari berbagai elemen masyarkat. Pasalnya, karena masyarakat masih dinilai pada mutasi tersebut dinilai cacat hukum.

Dalam perkembangannya rotasi atau pergesaran besar-besaran terhadap Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) atau Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dilakukan oleh Pemkab Sumenep masih bergolak dan menimbulkan desas desus di ranah publik. Sebab diduga ada beberapa nama Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) atau Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang digeser atau dimutasi dan bahkan dilantik kembali oleh Bupati Sumenep untuk menduduki posisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) atau Pimpinan Organisasi Pergkanat Daerah (OPD) dinilai lebih 5 dari (lima) tahun. Sebut saja, Herman Wahyudi SH ketua LSM Garuda Nusantara.

Sebab Menurut Herman, terjadinya mutasi tersebut tidak mengacu kepada regulasi yang ada, Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi lebih 5 (lima) tahun lebih kurang sebanyak 7 orang yang dilaksanakan pada tanggal 25 April 2019 dihalaman Kantor Bupati tidak sah atau cacat hukum, karena belum dilakukan uji kompetensi dan bertentangan dengan Peraturan Pemerintah RI No 11 Th 2017 Tentang Manajemen PNS pada Pasal 131 (ayat 1 s/d ayat 5), Pasal 132 (ayat 1 s/d ayat 3) dan Pasal 133 (ayat 1 dan ayat 2) ”Ya jelas dong mutasi itu atau Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi kurang 5 (lima) tahun ada sekitar 13 orang yang dilaksanakan pada tanggal 25 April 2019 dihalaman Kantor Bupati tidak sah atau cacat hukum karena tidak melalui uji kompetensi yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah RI No 11 Th 2017 Tentang Manajemen PNS pada Pasal 131 (ayat 1 s/d ayat 5), Pasal 132 (ayat 1 s/d ayat 3), 2014 tentang ASN. ,” terangnya.

Bukti keseriusan Herman, menyoal kasus mutasi di kalangan Pemkab Sumenep, Ia akan melayangkan surat ke II yang ditujukan ke ASN. Sebelumnya ia telah bersurat tertanggal 27 mei 2019 perihal Klarifasi Sekaligus Laporan penyimpangan Rotasi pimpinan OPD Kabupaten Sumenep Untuk hal tersebut, Herman merespon kembali yang ditujukan ke KASN yang dikirim pada 27 mei 2019 dengan surat balasan tertanggal 16 agustus 2019 dengan nomor surat B-2695/KASN/8/2019,”ya saya jawab yang intinya surat itu ada pada point 3 bahwa sekretaris daerah kabupaten sumenep menunjukkan dokumen hasil uji kompetensi yang dibuat oleh panitia seleksi.

Panitia seleksi dibentuk berdasarkan keputusan bupati nomor 821/229/435.203.3/2018 tanggal 2 Agustus 2018 untuk melakukan uji kompetensi terhadap pejabat pimpinan tinggi guna dilakukan rotasi jabatan antar JPT,” katanya. Namun terang Herman, berdasarkan hasil klarifikasi dilapangan yang didapat dari beberapa keterangan dari OPD diantaranya sebagai berikut: bahwa yang sangkutan tidak pernah ada pemanggilan untuk melaksanakan uji kompetensi. “Dan bahkan yang bersangkutan siap bersaksi jika dipanggil atau dubutuhkan oleh pihak-pihak terkait untuk memberikan keterangan,” terangnya.

Nah…apabilah, Pemkab tidak dengan serius menyikapi soal mutasi jabatan dikalangan Pemkab Sumenep, herman bertekat bakal bersuratan kembali ke KASN bahkan akan melporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagimna yang disarankan KASN dalam suratnya. “Pasti, jika Pemkab tidak serius dan main-main pada kasus ini kami bersama dengan teman-teman sesama penggiat anti korupsi akan terus menggiring kasus ini ke jalur hukum karena dalam mutasi tersebut terindikasi ada kerugian negara yang diakibatkan oleh prodak mutasi yang cacat hukum ” pungkasnya. Herman ( Narto)

Leave A Reply

Your email address will not be published.