Kedapatan Bawa Sabu Janda Asal Pandaan Ditangkap Anggota Reskoba Polres Pasuruan
LINTASMATRA.COM – PASURUAN BANGIL, Inisial NS (36) tak cukup untuk kebutuhan sehari-hari, perempuan asal Sumberejo, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan ini nekat cari kerja sampingan yang di gemarinya. Apesnya, usaha sampingan yang digelutinya bertentangan dengan hukum, Yakni menjadi kurir sabu-sabu, Alamaaak akibat ulahnya itu, bukannya keuntungan yang ia dapat, Melainkan yang ada, ia kini harus mendekam di hotel prodeo.
NS yang telah ditetapkan sebagai tersangka, itu ditangkap anggota Satreskoba Polres Pasuruan Pada Hari Selasa (27/08/2019) pagi. Ketika itu, ia hendak mengantar paket sabu-sabu ke pemesan. “Ia mengantar sabu itu dengan mengendarai sepeda motor,” ujar KBO Satreskoba Polres Pasuruan Iptu Agus Purnomo SH.
Nah Itu Dia, rencana mengantar sabu itu tercium petugas usai polisi dapat laporan dari warga.m masyarakat, Petugas langsung melakukan penyelidikan. Hingga saat tersangka berada di tepi jalan Petungasri, Kecamatan Pandaan, petugas melakukan penangkapan. Saat ditangkap, semula tak ditemukan barang bukti (BB) yang dicari, Hingga petugas mendapati bungkusan pembalut wanita di dasbor motornya.
“Kami periksa dan minta buka pembalut tersebut. Di situlah, kami temukan BB yang dibutuhkan,” ujar Iptu Agus. Barang bukti yang dimaksud, berupa dua kantong plastik seberat 2,33 gram dan 0,28 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan handphone dan motor tersangka. Dalam pengakuannya, tersangka terpaksa menjadi kurir sabu demi menyambung hidup Karena hasil jualan online, tak menentu.
Apalagi, ia harus menghidupi dua anaknya. “Dia janda. Anaknya dua. Pengakuannya, untuk menambah penghasilan,” jelas Agus. Karena perbuatanya, Novita kini dijerat pasal 114 jo pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman 10 tahun penjara. ( Mbon )