Berkat Kerjasama Yang Apik Bersama Masyarakat Unit Reskrim Polsek Grati Polresta Pasuruan Ungkap Kasus Penipuan 1 Unit Mini Bus Pariwisata
LINTASMATRA.COM – PASURUAN -GRATI. Kerjasama yang apik antara unit reskrim Polsek grati Polres Pasuruan kota bersama masyarakat dalam setiap ungkap kasus sangat efektif dan membuahkan hasil yang maksimal, khususnya dalam ungkap kasus kasus pidana yang sangat meresahkan masyarakat.
Seperti mengungkap perkara penipuan mobil Isuzu elf long jenis mini bus nopol S 7337 W milik Rokhim warga Desa Sidomulyo Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa Timur pada hari Minggu jemarin (01/09/2019) di wilayah Kecamatan Senduro Kabupaten Lumajang.
Berhari-hari Kanit Reskrim Polsek grati dan anggota bersama masyarakat berada di wilayah lumajang untuk melakukan penyelidikan keberadaan tersangka dan kendaraan tersebut, hingga akhirnya pada hari Minggu (01/09/2019) kemarin berhasil menemukan titik terang keberadaan satu unit mobil Suzuki elf long jenis mini bus tersebut berada dalam penguasaan inisial (P) warga Kecamatan Senduro, kabupaten Lumajang.
Kronologis kejadian tersebut berawal pada tanggal 20/08/2019 tersangka inisial (W) meminjam satu unit kendaraan Isuzu elf long jenis mini bus warna putih orange tahun 2017, nopol S 7337 W milik korban ROKHIM dengan alasan akan di gunakan mengangkut rombongan pariwisata ke jember selama dua hari, setelah terjadi kesepakatan harga selanjutnya penyerahan sewa kendaraan dilakukan oleh saksi SOIM kepada tersangka inisial (W) di depan danau Ranu Grati desa Ranuklindungan kecamatan Grati Kab.pasuruan, selanjutnya satu unit mobil Isuzu elf long tersebut di kuasi oleh tersangka inisial (W) namun hingga selang waktu satu Minggu kendaraan tersebut tidak juga di kembalikan oleh tersangka kepada pemilik nya.
Selanjutnya korban ROKHIM dan Saksi SOIM melakporkan kejadian tersebut ke Polsek grati untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, atas laporan tersebut Kanit Reskrim Polsek grati AIPTU SLAMET BUDIONO bersama Anggota dan korban kemudian melakukan penyelidikan ke wilayah Jember, Malang dan terkahir di wilayah Lumajang, dari beberapa keterangan saksi di dapat informasi bahwa satu unit mobil Suzuki elf long jenis mini bus tersebut ternyata di gadaikan oleh (W) melalui perantara seorang perempuan berinisial (WI) di wilayah Kecamatan Senduro Kabupaten Lumajang atas informasi tetsebut selanjutnya team bergerak meluncur ke wilayah Desa Kandang Tepus, Kecamatan Senduro, kabupaten Lumajang.
Membutuhkan waktu selama 3 (Tiga) hari team unit reskrim Polsek grati melakukan pemantauan dan penyelidikan di wilayah tersebut dan akhirnya berhasil mengamankan satu unit mobil Suzuki elf long jenis mini bus wana putih orange tahun 2017, nopol S 3773 W, noka : MHCNKR55HGJ068438 milik korban ROKHIM yang terparkir di depan rumah inisial (P).
Adapun menurut keterangan dari inisial (P) bahwa mobil tersebut digadaikan oleh inisial (WI) dengan harga Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) berjanji akan di tebus kembali dalam jangka waktu dua hari, namun sampai sekarang WI tidak kunjung menebus kendaraan tersebut.
Terpisah, Kapolsek Grati AKP Suyitno dalam keterangannya menjelaskan bahwa benar dirinya telah menerima laporan penipuan mobil sebagaimana keronoligis tersebut diatas, selanjutnya informasi dan kerja sama dengan masyarakat pihak nyanoada hari Minggu (01/01/2019) berhasil mengamankan satu unit Suzuki elf long warna putih orange nopol S 3773 W di wilayah Senduro Kabupaten Lumajang dari tangan Inisial (P).
Hingga saat ini pihak nya masih bekerja keras melakukan penyelidikan terhadap keberadaan tersangka inisial (W) dan inisial (WI) untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya tersebut.
Masih AKP Suyitno “ya benar bahwa unit reskrim Polsek grati pada tanggal 25/08/2019 telah menerima laporan tentang perkara pidana penipuan mobil sebagaimana pasal 378 KUHP, dengan tersangka inisial (W) yang merupakan warga Desa wotgalih, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, atas laporan tersebut Kanit Reskrim bersama anggota dan masyarakat bersama sama melakukan penyelidikan keberadaan tersangka dan barang buktinya, Alhamdulillah tadi malam satu unit mobil Suzuki elf long jenis mini bus nopol S 3773 W yang menjadi objek tindaknoidana penipuan tersebut berhasil diamankan oleh Kanit Reskrim bersama anggota. (Red/Han/Has)