
LINTASMATRA.COM – SITUBONDO. Rencana Pembangunan Tol Probolinggo – Banyuwangi Seksi II Libatkan 14 Kecamatan Se Wilayah Kabupaten Situbondo.
Seperti halnya telah dilakukan sosialisasi dan Konsultasi Publik rencana pembangunan jalan tol Probolinggo – Banyuwangi seksi 2 di Kecamatan Panarukan (4/9) yang dihadiri pemilik tanah/lahan dari desa Kilensari, Paowan, Sumber Kolak.
Sedangkan Kecamatan Kendit meliputi Desa Klatakan, kemudian dilanjutkan ke wilayah Kecamatan Panji meliputi Desa Panji Lor, Desa Panji Kidul, Kelurahan Mimbaan dan Kelurahan Ardirejo, Sosialisasi dilakukan di Pendopo Kecamatan Panji, Kamis (5/9/2019).
Proyek tol Probolinggo – Banyuwangi diperkirakan membutuhkan tanah seluas 1.072 Ha yang melewati 46 desa serta 14 kecamatan di wilayah Kabupaten Situbondo.

Rencana pembangunan jalan tol Probolinggo – Banyuwangi seksi 2 wilayah Kabupaten Situbondo merupakan bagian dari rencana pembangunan jaringan jalan tol trans jawa yang menghubungkan ruas jalan tol Jakarta sampai Banyuwangi dan termasuk salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) Jalan Tol Probowangi bertujuan untuk meningkatkan Aksebilitas dan Kapasitas jaringan jalan dalam melayani kawasan utara jawa yang mempunyai lalu – lintas dengan kepadatan tinggi, sehingga dapat meningkatkan produktifitas melalui pengurangan biaya distribusi dan menyediakan akses ke pasar regional atau internasional.
Apa yang disampaikan oleh Agus Dwinarno, ST., Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan tanah tol tersebut, menjelaskan proses pembebasan lahan dilaksanakan secara terbuka.
Dan ditambahkan juga bahwa hal yang dijadikan dasar hukum antaranya UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, Perpres No.71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Adapun pembebasan tanah atau lahan, baik berkaitan dengan bangunan dan tanaman masalah harga bukan wewenang kami. Pastinya pemilik lahan akan mendapatkan ganti untung,” tegasnya.
Sementara itu Dwi Mardiana selaku Konsultasi Publik pengadaan tanah seksi 2 proyek ini, menggaris bawahi jika nantinya pemilik lahan akan mendapatkan informasi langsung dari pelaksana, bukan pihak lain guna mendapatkan haknya dari pemerintah atas pengadaan lahan sesuai kepemilikannya.
“Diharapkan Kabupaten Situbondo dengan adanya jalan tol bisa meningkatkan taraf hidup maayarakat semakin sejahtera makmur,” harap Dwi.”*( mito)