DI DUGA KUAT PT.BOXTIME INDONESIA MELANGGAR UNDANG – UNDANG DAN MEREBUT HAK KARYAWAN
LINTASMATRA.COM – PASURUAN REMBANG, PT. BOXTIME INDONESIA, alamat jl. Rembang industri 2 88/A Pier pasuruan. Terkait pencabutan phk, termasuk security, dan salah satu di antaranya adalah Mashudi menentang adanya pencabutan phk tersebut. dengan penuh semangat untuk memperjuangkan kebenaran dan keadilan”Hak, Para buruh. – Tersurat yang beberapa kali dikirim melalui kuasa hukum mashudi ke pada perusahaan PT. Boxtime indonesia tidak satupun mendapat balasan. kami menduga dari pihak perusahaan sudah tidak punya itikad baik sehingga menimbulkan ,”miss komunikasi”. Dengan demikian kami mengambil tindakan lain. – Sidang pangilan disnaker Kamis, 12/09/19 pukul 10.30. Kuasa Hukum, R. Pamungkas SH. MH dan A. Ghofur SH, beserta mashudi datang menghadiri sidang yang kedua kalinya. dengan di hadiri oleh pihak perusahaan PT.Boxtime, irfan sebagai Hrd dan di dampinggi kuasa hukumnya.
Namun sidang mediasi yang pertama pihak perusahaan Pt. Boxtime tidak hadir. – UU perburuan tahun 2013 pasal 168 ayat 1 dengan PP pasal 31 ayat 3 huruf A di berlakukan, dengan mangkir 5 (lima)hari tidak bekerja berturut-turut tanpa keterangan. Dari pihak perusahaan mashudi juga dinyatakan telah memberikan surat kuasa kepada saudara siswanto (perwakilan non serikat). – Awak media saat mengkonfirmasi kepada saudara mashudi, apakah betul tentang surat kuasa terhadap siswanto tersebut, saya bersumpah demi allah saya tidak pernah memberikan surat kuasa kepada Siswanto. Berikut keterangan dari mashudi dengan nada yg lantang. – R. Pamungkas SH. MH dan A. Ghofur SH. sebagai kuasa Hukum Mashudi Meminta kepada pihak perusahaan untuk menunjukkan surat kuasa tersebut secara tertulis. – Namun bilamana di temukannya surat kuasa tersebut palsu dan atau tanda tangan tersebut palsu, maka kami akan menempuh jalur hukum. ( Mbon/Ircham )