2 Pelaku Pembobol Konter Rendra Cell di Bekuk Reskrim Polsek Pohjentrek
LINTASMATRA.COM – PASURUAN. Unit Reskrim Polsek Pohjentrek Polresta Pasuruan telah ungkap kasus Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan sebuah ruko Konter HP “Rendra” Cell yang terletak di area Pasar Warungdowo Jl.Raya Warungdowo Kec.Pohjentrek Kab.Pasuruan, Senin (16/9/2019) sekira pukul 16.00 WIB.
Unit Reskrim Polsek Pohjentrek berhasil membekuk 2 orang pelaku, masing – masing inisial MH Bin SI (33) alamat Dusun Jambangan Rt.15 Rw.05 Desa Ketangirejo Kecamatan Kejayan Kabupaten Pasuruan dan inisial MAK Bin SN (24) alamat Dsn.Jambangan Rt.15 Rw.05 Ds.Ketangirejo Kecamatan Kejayan Kabupaten Pasuruan.
Kedua pelaku melakukan tindak pidana pencurian di sebuah konter HP ‘Rendra Cell’milik Sarkuwan (33) alamat Dusun Kranggan Rt.02 Rw.01 Desa Kejayan Kecamatan Kejayan Kabupaten Pasuruan.
Dari pelaku, Polisi mengamankan barang bukti (BB) berupa 1(satu) buah Handphone merk XIAOMI Redmi 5c beserta Dosbooknya, 1(satu) buah Dozbook Handphone merk XIAOMI Redmi 6, 1(satu) buah Dozbook Handphone merk AZUS ZENFONE Live, Sebatang besi panjang 30cm diameter 1cm, 1 (satu) unit Sepeda motor YAMAHA VEGA R No.Pol : N-6713-TCC warna silver.
Kapolsek Pohjentrek AKP Nanang Sugiono SH. MH membenarkan penangkapan kedua pelaku tersebut, modus operasi, pelaku memasuki ruko konter HP dengan tembok belakang cara melubangi/membobol ruko dengan sebuah alat, sehingga batu bata beserta semen yang berbentuk tembok bisa terbongkar berserakan menjadi lubang berdiameter sekira 50 cm, sehingga tubuh pelaku bisa leluasa masuk ke dalam ruko konter HP milik korban.
Setelah pelaku berhasil memasuki ruko, kemudian pelaku mengambil 5 (lima) buah Handphone android yang berada di dalam rak etalase kaca di dalam ruko, setelah itu pelaku juga mengambil uang tunai segala pecahan rupiah yang totalnya kurang lebih sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) yang disimpan di dalam laci pada konter milik korban.
Yang akhirnya pelaku berhasil mengambil barang-barang hasil curiannya, selanjutnya pelaku kabur keluar konter melewati jalan semula.
Dan ketika pagi hari saat karyawan korban hendak membuka konter didapati tembok belakang konter sudah berlubang dan baru mengetahui bahwa telah terjadi pencurian, yang selanjutnya karyawan konter melaporkan kepada korban lalu melaporkan kejadian pencurian tersebut ke Polsek Pohjentrek Polres Pasuruan Kota.
Atas kejadian pencurian tersebut korban mengalami kerugian materiil kurang lebih Rp.10.000.000,-(sepuluh juta rupiah).
Kedua pelaku kini meringkuk di jeruji besi mako Polsek Kejayan guna pendidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya kedua tersangka akan di jerat dengan pasal 363 KUHP. (Mbon/ircham)