Polsek Turen Bersama Sat Reskrim Polres Malang Tangkap Pencuri Asal Desa Sidorejo
LINTASMATRA.COM – MALANG Lagi-lagi Polsek Turen bersama Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Malang berhasil tangkap pelaku pencurian dengan pemberatan Pasal 363 KUHP. Selasa (17/9/19) Berawal dari pelaporan korban Mashudy (43) yang beralamatkan di Jl. Sukarno Hatta Dusun Dagang, Rt.22/Rw.05 Desa Sananrejo Kecamatan Turen, Kabupaten Malang ke Polsek Turen terkait kasus pencurian yang terjadi di rumahnya. Di dalam laporannya Mashudy menerangkan, “Bahwa pada hari Minggu tanggal 09 Juni 2019, diketahui sekitar pukul 15.00 WIB, di dalam rumahnya telah terjadi pencurian yang mengakibatkan hilangnya barang 1 (satu) unit TV Merk Polytron, dan diketahui tersangka melakukan aksi pencurian tersebut dengan cara menendang pintu belakang rumah hingga kunci pintu rusak.” Berdasarkan laporan tersebut, tidak berselang lama Jajaran Polsek Turen bersama Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Malang berhasil menangkap pelaku di Jalan Makam Umum Desa Sidorejo Kecamatan Pagelaran sekitar pukul 01.30 WIB, belakangan diketahui pelaku berinisial YAR alias A (21) Bin W yang beralamatkan di Desa Sidorejo Rt.15/Rw.06 Kec. Pagelaran Kab. Malang dengan barang bukti 1 (satu) unit TV Merk Polytron. (Tim)