DI DUGA PIHAK MANAGEMENT PT. BOXTIME INDONESIA, MERANGAKAI KEBOHONGAN UNTUK MENGHILANGKAN HAK PESANGON KARYAWAN

LINTASMATRA.COM – PASURUAN REMBANG, PIER industries, Alamat jl. Rembang industri 2 88/A pasuruan, Sebagaimana perihal pemberitaan sebelumnya terkait phk dan pencabutan phk yang menjadi perselisihan antara pihak perusahaan PT. BOXTIME dengan karyawan ter phk mashudi. – Di berlakukan, UU no13, tahun 2003, pasal 168, ayat 1. Dengan peraturan perusahaan (PP) pasal 31, ayat 3, huruf A, Kepada saudara Mashudi. –
Dinas Tenaga Kerja (DISNAKER) kab. pasuruan tempat sidang mediasi yang ke (3) tiga, Dengan di hadiri oleh kedua belah pihak antara lain, Mashudi dan kuasa hukumnya A. Ghofur S.H dan pihak perusahaan PT. BOXTIME dihadiri oleh,Irfan selaku Hrd.

Dengan di mediatori oleh Bpk. Satriyo dari (Disnaker) Rabu, 18/09/19 pasuruan. – Sebagaimana perihal terkait dengan surat kuasa yang sebelumnya di minta secara tertulis.
Dan pada saat sidang mediasi yang ke 3 (tiga) ini. Pihak perusahaan datang dengan membawa surat kuasa dari Siswanto tersebut, ada 2 (lembar).
Namun saat kita baca, ada keanehan dalam isi surat kuasa tersebut, ini surat kuasa yang bagaimana..? sembari Bpk.A.Ghofur SH, sambil mengelengkan kepalanya.
Saat kita mintai surat kuasa dari Siwanto tersebut untuk di”kopy tidak di perbolehkan, dan saya minta di”foto juga tidak boleh,” maksud saya hanya untuk sebagai dokument saya terang Bpk. Ghofur SH.
Namun”irfan selaku Hrd menolak dan kuasa Hukumnya Eko Susianto ST, SH, juga menolak” Tetapi Lewat by PHONE, “dengan alasan lain-lain. Begitu pula dari pihak disnaker Bpk. Satriyo juga tidak berani, karena tidak di izinkan oleh, Irfan Hrd, “Terangnya.
Kami menduga bahwasanya dari pihak managemen perusahaan PT. Boxtime telah merangkai kebohongan dengan maksud untuk menghilangkan Hak pesangon dengan alasan phk di cabut. – konsultan Hukum “R.PAMUNGKAS.SH.,MH & PARTNERS” Akan melapor secara resmi ke pihak yang Berwajib. ( Mbon/Ircham )







