Sopir Kalianyar Bangil Dibekuk Satreskoba Polres Pasuruan Nyambi Jadi Kurir SS

0

LINTASMATRA.COM – PASURUAN BANGIL, Bisnis sampingan yang dilakoni inisial HN (32) warga Kelurahan Kalianyar, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan kini menyeretnya ke penjara.

Ia ditangkap anggota Satreskoba Polres Pasuruan setelah kedapatan membawa sabu.

Tersangka diamankan Rabu (18/09/2019) dini hari. KBO Satreskoba Polres Pasuruan Iptu Agus Purnomo menyampaikan, penangkapan tersebut berlangsung sekitar pukul 01.00 Wib.

“Tersangka janjian dengan pemesannya di area lapangan Kalirejo, Kecamatan Bangil,” kata Iptu Agus Purnomo.

Menurut Iptu Agus, rencana itu berhasil didengar anggotanya. Sehingga, petugas kemudian bergerak ke lokasi untuk melakukan penangakapan, “Begitu di lokasi, anggota langsung menangkapnya,” terangnya.

Pada waktu ditangkap, petugas menemukan sejumlah barang bukti, Selain satu kantong plastik berisi sabu-sabu seberat 0,46 gram, petugas juga mengamankan handphone merek Samsung.

Iptu Agus menguraikan, tersangka sudah mengenal sabu-sabu beberapa bulan terakhir.

“Ngakunya untuk menambah penghasilan dari hasil kurir SS,” jelasnya yang menyebut tersangka berprofesi sebagai sopir.

Akibat ulahnya itu, tersangka telah melanggar pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. ( Mbon/Hans/Hasan )

Leave A Reply

Your email address will not be published.