By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Lintas Matra - Media Online NasionalLintas Matra - Media Online Nasional
  • Kabar Daerah
    • Banyuwangi
    • Batu
    • Blitar
    • Bojonegoro
    • Gresik
    • Kediri
    • Lamongan
    • Lumajang
    • Malang
    • Mojokerto
    • Pasuruan
    • Probolinggo
    • Sampang
    • Sidoarjo
    • Situbondo
    • Surabaya
    • Tuban
    • Tulungagung
  • Kabar Pendidikan
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
    • Kabar TNI AD
    • Kabar TNI AL
    • Kabar TNI AU
  • Nusantara
Cari
Entertainment
  • Kabar Daerah
    • Banyuwangi
    • Batu
    • Blitar
    • Bojonegoro
    • Gresik
    • Kediri
    • Lamongan
    • Lumajang
    • Malang
    • Mojokerto
    • Pasuruan
    • Probolinggo
    • Sampang
    • Sidoarjo
    • Situbondo
    • Surabaya
    • Tuban
    • Tulungagung
  • Kabar Pendidikan
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
    • Kabar TNI AD
    • Kabar TNI AL
    • Kabar TNI AU
  • Nusantara
  • Dewan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Kami
© 2025 Lintasmatra.com | Supported by Masansoft Digital Solution
Reading: Unit Reskrim Polsek Pohjentrek Polresta Pasuruan Bekuk 2 Kuli Gudang Armada Motor
Share
Font ResizerAa
Lintas Matra - Media Online NasionalLintas Matra - Media Online Nasional
Font ResizerAa
  • Kabar Daerah
  • Kabar TNI
  • Kabar Polisi
  • Kabar Pemerintahan
  • Dewan Redaksi
  • Kontak Kami
Cari
  • Kabar Daerah
    • Banyuwangi
    • Batu
    • Blitar
    • Bojonegoro
    • Gresik
    • Kediri
    • Lamongan
    • Lumajang
    • Malang
    • Mojokerto
    • Pasuruan
    • Probolinggo
    • Sampang
    • Sidoarjo
    • Situbondo
    • Surabaya
    • Tuban
    • Tulungagung
  • Kabar Pendidikan
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
    • Kabar TNI AD
    • Kabar TNI AL
    • Kabar TNI AU
  • Nusantara
Follow US
  • Dewan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Kami
© 2025 Lintasmatra.com | Supported by Masansoft Digital Solution
Lintas Matra - Media Online Nasional > Blog > Kabar Polisi > Kabar Prestasi Polisi > Unit Reskrim Polsek Pohjentrek Polresta Pasuruan Bekuk 2 Kuli Gudang Armada Motor
Kabar Prestasi PolisiPasuruan

Unit Reskrim Polsek Pohjentrek Polresta Pasuruan Bekuk 2 Kuli Gudang Armada Motor

Last updated: 3 Oktober 2019 13:36
Hariyanto SH
Share
2 Min Read
SHARE

LINTASMATRA.COM – PASURUAN – POHJENTREK. Dua kuli berinisial DY bin SO (41) Jalan Jambangan II Rt 15 Rw 05 Kelurahan Purworejo, Kecamatan Purworejo Kota Pasuruan dijebloskan oleh majikannya sendiri Moch Romli tak lain pemilik gudang armada motor ke sel tahanan Polsek Pohjentrek Polresta Pasuruan.

Pasalnya mereka melakukan tindak pidana pencurian di sebuah bengkel yang tak lain tempat dirinya keseharian bekerja yang berada di Desa Warungdowo, kecamatan Pohjentrek, kabupaten Pasuruan.

Sementara itu, unit Reskrim Polsek Pohjentrek juga menangkap satu tersangka lain berinisial AK (30) warga Desa Plinggisan Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan.

Kapolsek Pohjentrek AKP Nanang Sugiyono SH. MH menjelaskan, “Dari kedua tersangka kami mengamankan barang bukti hasil pencurian yakni, 4 (empat) buah Tromol kendaraan Truck, 3 (tiga) set Peer kendaraan Truck bagian depan dan 5 (lima) buah piringan kampas rem belakang kendaraan Truck,tuturnya kepada kita awak media Online Lintas Matra Kamis, (3/10/19).

AKP Nanang Sugiono SH. MH menambahkan, kedua pelaku merupakan karyawan bagian mekanik pada bengkel milik korban(moch.romli) “Modusnya yakni, pelaku masuk ke dalam gudang bengkel dengan cara memanfaatkan kesempatan saat disuruh oleh korban untuk menata dan merapikan peralatan bengkel di dalam gudang, dan pada saat itu, keduanya mengambil barang-barang berupa besi tua/rongsokan sisa onderdil kendaraan Truck yang ditaruh berserakan di dalam area gudang bengkel.

Kemudian, barang-barang tersebut dibawa menggunakan mobil pick up inventaris gudang armada motor di bengkel milik korban(moch.romli) Barang hasil curian tersebut dikeluarkan dari gudang bengkel, lalu menuju ke tempat seorang penadah untuk menjual barang tersebut,” sambungnya.

Atas kejadian pencurian ini, korban Moch. Romli mengalami kerugian materiil kurang lebih Rp.17.000.000,-(tujuh belas juta rupiah).

“Keduanya kami jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,”. (muslim a m)

You Might Also Like

Gerakan Pangan Murah Polri, Polres Pasuruan Berhasil Salurkan 45 Ton Beras untuk Masyarakat

*Pelayanan Samsat dan Satpas Polres Pasuruan Kota Profesional dan Bebas Pungli

Reses di Bulan Puasa, Ketua DPRD Pasuruan Tampung Aspirasi Warga Bulusari

Langit Kelabu dan Pedang Pora: Alam Menjadi Saksi Perpisahan Penuh Makna di Polres Pasuruan

Kawal Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Mahasiswi UMM di Kota Batu, Walkot LIRA Batu Apresiasi Gubernur LIRA Jatim

Share This Article
Facebook Copy Link Print
Share
Previous Article Kanit Binmas Bripka Hermawan Sasono Pimpin Upacara Di MAN 3 Malang Donomulyo
Next Article Komandan Lantamal V Turut Sambut Kunker Wakil Presiden RI di JawaTimur
//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

Lintas Matra - Media Online NasionalLintas Matra - Media Online Nasional
Follow US
© 2025 Lintasmatra.com | Supported by Masansoft Digital Solution
  • Dewan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Kami
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?