Unit Reskrim Polsek Pohjentrek Polresta Pasuruan Bekuk 2 Kuli Gudang Armada Motor

LINTASMATRA.COM – PASURUAN – POHJENTREK. Dua kuli berinisial DY bin SO (41) Jalan Jambangan II Rt 15 Rw 05 Kelurahan Purworejo, Kecamatan Purworejo Kota Pasuruan dijebloskan oleh majikannya sendiri Moch Romli tak lain pemilik gudang armada motor ke sel tahanan Polsek Pohjentrek Polresta Pasuruan.
Pasalnya mereka melakukan tindak pidana pencurian di sebuah bengkel yang tak lain tempat dirinya keseharian bekerja yang berada di Desa Warungdowo, kecamatan Pohjentrek, kabupaten Pasuruan.
Sementara itu, unit Reskrim Polsek Pohjentrek juga menangkap satu tersangka lain berinisial AK (30) warga Desa Plinggisan Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan.
Kapolsek Pohjentrek AKP Nanang Sugiyono SH. MH menjelaskan, “Dari kedua tersangka kami mengamankan barang bukti hasil pencurian yakni, 4 (empat) buah Tromol kendaraan Truck, 3 (tiga) set Peer kendaraan Truck bagian depan dan 5 (lima) buah piringan kampas rem belakang kendaraan Truck,tuturnya kepada kita awak media Online Lintas Matra Kamis, (3/10/19).

AKP Nanang Sugiono SH. MH menambahkan, kedua pelaku merupakan karyawan bagian mekanik pada bengkel milik korban(moch.romli) “Modusnya yakni, pelaku masuk ke dalam gudang bengkel dengan cara memanfaatkan kesempatan saat disuruh oleh korban untuk menata dan merapikan peralatan bengkel di dalam gudang, dan pada saat itu, keduanya mengambil barang-barang berupa besi tua/rongsokan sisa onderdil kendaraan Truck yang ditaruh berserakan di dalam area gudang bengkel.
Kemudian, barang-barang tersebut dibawa menggunakan mobil pick up inventaris gudang armada motor di bengkel milik korban(moch.romli) Barang hasil curian tersebut dikeluarkan dari gudang bengkel, lalu menuju ke tempat seorang penadah untuk menjual barang tersebut,” sambungnya.
Atas kejadian pencurian ini, korban Moch. Romli mengalami kerugian materiil kurang lebih Rp.17.000.000,-(tujuh belas juta rupiah).
“Keduanya kami jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,”. (muslim a m)