BERKAS SUDAH RAMPUNG, LILIK AKAN MENJALANI SIDANG PADA 15 OKTOBER 2019

0

LINTASMATRA.COM – PASURUAN BANGIL, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Pasuruan masuki baru Kasus Dugaan Korupsi Berkas perkara tersangka Lilik Wijayati, telah rampung dan diserahkan ke pengadilan.

Pelimpahan kasus ini terkesan sembunyi-sembunyi, Pasalnya Denny Saputra, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Pasuruan, sebelumnya mengaku masih melakukan pengecekan berkas. Sedangkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan melimpahkan kasus yang menjerat perempuan mantan Kabid Olah raga pada Dispora itu, secara resmi diajukan pada 20 September kemarin.

Situs sistem informasi penelusuran perkara (SIPP), berkas Lilik telah didaftarkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya tertanggal 25 September 2019,”Jelasnya. Meski demikian, Denny kemudian menjelaskan bila saat ini pihaknya tengah bersiap menjalankan proses hukum lanjutan di Pengadilan Tipikor Surabaya. Dia menyebut sebagai korban, Praktik dugaan mark up anggaran Dispora pada 2017 hingga rugikan negara sebesar Rp 918 juta itu, ditegaskannya atas perintah atasannya.

Kasus Dispora ini cukup menyita perhatian publik, terutama ketika Lilik, tiba-tiba histeris dan teriakkan nama Munif, saat kejaksaan memutuskan menahannya, beberapa waktu lalu, Akan sidang perdana hari Selasa tanggal 15 Oktober,” ujar Denny, Jumat (04/10/2019). Pernyataan itu disampaikan langsung di hadapan sejumlah wartawan, sekitar empat hari setelah pengajuan pelimpahan. ( Mbon )

Leave A Reply

Your email address will not be published.