Ibu Hartatik Warga Rowogempol Mengundurkan Diri Dari Program PKH
LINTASMATRA.COM – PASURUAN. Memandirikan dan mensejahterakan masyarakat melalui Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan tujuan pemerintah.
Melalui program ini masyarakat diharapkan bisa mampu mandiri dan sejahtera.
Dan program tersebut bisa dinikmati oleh betul – betul warga dari kalangan kurang mampu.
Tak sedikit warga penerima program PKH yang sebelumnya masuk kategori warga kurang mampu, kemudian perjalanan perekonomiannya mengalami perubahan ke derajat sejahtera.
Mereka enggan untuk mundur atau keluar sebagai warga penerima program tersebut meski kondisi perekonomiannya sudah bangkit dari keterpurukan.
Seperti yang dilakukan oleh Ibu Hartatik (42) warga Krajan Utara, Desa Rowogempol, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa Timur.
Seorang berprofesi sebagai tukang jahit ini menyatakan keluar dari program PKH.
Ia mengaku bahwa dirinya keluar / mundur dari program ini lantaran merasa sudah mampu.
Masih Hartatik mengatakan melalui program PKH ini sudah banyak membantu dirinya untuk menyekolahkan anak – anaknya.
Hingga kini salah satu anaknya sudah bekerja. Untuk itu didepan ratusan masyarakat penerima PKH via giat sosialisasi PKH oleh pendamping Kecamatan Lekok, dirinya menyatakan mengundurkan diri.
Hal demikian juga disampaikan oleh Nisak supervisor PKH Kabupaten Pasuruan, bila ibu Hartatik sejak hari ini sudah menyatakan mengundurkan diri, pasalnya ia sudah merasa mampu dengan kata lain keluarganya sudah bisa mandiri, tuturnya kepada awak media online lintas matra, Kamis (17/10/2019) sekira pukul 11.00.
Tampak hadir pada kegiatan ini H. Muhamad Kepala Desa, Aiptu Joko S dari Polsek Lekok, Sertu Khosasih dari Koramil Lekok, Supervisor PKH Kabupaten Pasuruan Nisak beserta pendamping dan kurang lebih 200 orang penerima PKH.
Sementara Kepala Desa Rowogempol H. Muhamad menjelaskan program PKH ini sangat membantu warganya, warga sudah banyak mendapatkan manfaat dari program tersebut.
Harapannya agar warga masyarakat kurang mampu di desanya yang belum terdaftar sebagai penerima PKH kedepan bisa terkafer.(Red)