Paguyuban Pasar Besar Tuban Gelar Aksi Demo Saat Prosesi Peletakan Batu Pertama Oleh Bupati Fathul

0

LINTASMATRA.COM – TUBAN. Tak temukan kesepakatan dengan pihak PT. Hutama Karya Realtindo, puluhan pedagang Pasar Besar Tuban gelar aksi demo di depan pintu masuk Pasar Besar Tuban yang terletak di Kelurahan Mondokan, Kecamatan Tuban yang kini telah rata dengan tanah.

Kamis (17/10/19) Aksi demo yang dikawal ketat oleh pihak berwajib tersebut berjalan damai dan penuh dengan kekecewaan, bagaimana tidak, melihat dari raut wajah dan nasib para pedagang yang telah belasan tahun menunggu untuk mendapat kejelasan baik dari pihak pemerintah (Diskoperindag) maupun pengembang (PT. Hutama Karya Realtindo) tidak pernah mendapatkan hasil yang memuaskan.

Salah satu pedagang PBT yang namanya tidak ingin di sebutkan mengungkapkan, “Yang penting uang saya kembali dan untuk jumlah uang saya yang sudah masuk sekitar 13 juta mas, udah itu aja keinginan saya,” tegasnya.

Praktisi Hukum Pidana, Advokat H. Abd. Malik, S.H. advokat senior kantor firma hukum “M.P & Associates” Tuban menyampaikan, “Apa yg dilakukan oleh pihak pemangku kepentingan Pemkab Tuban dan PT.HK Realtindo adalah kesalahan, diduga dengan serta merta membongkar paksa kios-kios dan meratakan bangunan total semuanya kurang lebih 1000 kios milik pedagang Pasar Besar Tuban yang diduga sengaja selama 15 tahun lebih dikondisikan dibuat mangkrak oleh oknum tertentu dengan kepentingannya,” terangnya.

Masih dengan Adv. Malik, “Diduga pembongkaran oleh PT.HK Realtindo tanpa ganti rugi, tanpa sosialisasi dan tanpa pemberitahuan secara resmi, pendapat kami bahwa semua kegiatan pembongkaran dan peletakan batu pertama (ground breaking) pada tanggal 17 Oktober 2019 oleh Bupati Tuban terkesan seluruh info ditutup-tutupi dari masyarakat umum dengan alasan keamanan,” terangnya.

“Sungguh ironis dan sangat disayangkan, sekali lagi saat ini masyarakat pemilik kios PBT yang jadi korban atas kepentingan oknum pemerintah Kabupaten Tuban.

Semua kembali pada pemilik lapak atau melalui paguyuban pedagang, diam dan pasrah dengan keadaan ataukah melawan untuk mendapatkan hak dan keadilan,” tandasnya.

“Buat para pembaca kami sampaikan bahwa Kantor Firma Hukum “M.P & Associates” yang beralamat di Jl.Perum karang indah – Tuban dan Jl.Pramuka- Tuban membuka Crisis Centre (Posko Pengaduan) untuk para pemilik Kios PBT yang menjadi korban kesewenang-wenangan Pemkab Tuban dan PT.HK Realtindo, khususnya para pencari keadilan, akan kami bantu dengan upaya hukum.

“Fiat Justitia Ruat Coelum”. Untuk alamat dan no telpon/posko pengaduan silahkan hubungi 082252528787 / 081200330337,” imbuh Adv. H. Abd. Malik, S.H.

Ditempat yang berbeda menurut pendapat Advokat Anjas WS Pamungkas, S.H., M.H advokat spesialis Hukum Perdata dan Advokat Anang DJ, S.H., spesialis Hukum Fiducia , “Kami Para Advokat yang tergabung dalam Kantor Firma Hukum “M.P & Associates juga telah mengamati kasus ini serta membenarkan dan mendukung statement dari saudara Adv. H. Abd Malik,” tegasnya. (Ki/Wo)

Leave A Reply

Your email address will not be published.