Unik Pengambilan No Urut Cakades Dhompo
LINTASMATRA.COM – PASURUAN – KRATON. Keunikan ragam cara pengambilan penetapan nomor urut pemilihan kepala desa atau pilkades serentak di Kabupaten Pasuruan Propinsi Jawa Timur memasuki tahapan penetapan dan pengundian nomer urut.
Panitia pemilihan kepala desa atau pilkades Desa Dhompo, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan menggelar rapat pleno di Kantor Desa Dhompo untuk penetapan dan pengundian nomer urut calon Kepala Desa, Jum’at ( 25/10/2019 ).
Keunikan cara sebelum pengambilan nomor urut calon kepala desa dhompo.
Dengan cara hompimpa ke tiga calon kepala desa di izinkan mengambil nomer urut yang sudah di sediakan panitia.
Cara unik ini di prakarsai oleh ketua panitia H. Nur yasin dan sami’an salah satu anggota panitia dan juga antusias masyarakat mengiringi langkah dari masing-masing dari pendukung bakal calon.
Dalam pengambilan dan penetapan nomer urut dengan riuh gembira, tertib, ramah dan saling menghargai.
Acara ini di hadiri oleh Babinsa, Polsek Kraton, Fasilitator Kecamatan kraton , ketiga Calon Kepala Desa, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Perangkat Desa dhompo serta seluruh panitia pilkades desa dhompo Kecamatan kraton, ketiga calon Kepala Desa dhompo juga tokoh masyarakat dan juga masing-masing pendukung bakal calon kepala desa.
Penetapan dari bakal calon menjadi calon Kepala Desa dhompo, Ketua panitia pelaksana pemilihan kepala desa H. Nuryasin menyampaikan bahwa panitia sudah melaksanakan beberapa tahapan pelaksanaan penjaringan bakal calon hingga seleksi administrasi mulai dari balon sampai menjadi calon.
Seluruh kandidat dinyatakan lolos dan siap maju dalam pilkades Desa dhompo.
Calon kepala desa yang ditetapkan dan berhak dipilih diantaranya M.salim dengan nomer urut 1, Bahrul ulum dengan nomer urut 2, Mudhar dengan nomer urut 3.″jelasnya.
H.nur yasin juga menambahkan bahwa para kandidat yang sudah mendapatkan nomer urut maka dianjurkan menanda tangani surat pernyataan bersama yang memuat diantaranya senantiasa menjaga ketertiban, keamanan dan kerukunan antar pendukung selama menjelang dan sesudah pelaksanaan pemilihan kepala desa berlangsung sesuai perundang-undangan yang berlaku.”tambahnya (muslim a m)