Merasa Tertipu, Pengusaha Toko Sembako Laporkan Rekan Bisnisnya Ke Sat Reskrim Polres Malang

LINTASMATRA.COM – MALANG. Lailatul Fitria usia (35) warga Desa Sukorejo, Kecamatan Gondanglegi melaporkan rekan bisnisnya ke Sat Reskrim Polres Malang pada 21 Agustus 2019 lalu terkait Penipuan dan Penggelapan sesuai pasal 378 Sub 372 KUHP yang telah dilakukan oleh RD, Pr usia (39) warga jalan Simpang setaman, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Jumat (1/11/19) Awalnya Lailatul (korban) mempunyai bisnis menjual barang berupa beras, setelah itu “RD” (terlapor) menawarkan akan membantu korban untuk menjualkan beras milik korban, pada 18 April 2019 sekitar pukul 13.00 Wib “RD” mengambil beras milik korban sebanyak 1 karung untuk membantu menjualkan, selanjutnya pada tanggal 21 April 2019 “RD” kembali mengambil beras sebanyak 8 karung dan seterusnya sampai kurang lebih sebanyak 30 karung.

Namun pada saat pembayaran uang dari hasil penjualan tersebut tidak di berikan oleh “RD” kepada korban dengan alasan customer belum ada yang melakukan pembayaran, tidak percaya dengan jawaban “RD” akhirnya korban mengecek langsung dan ternyata customer sudah membayar secara tunai kepada “RD”.
Mengetahui kejadian tersebut akhirnya korban tidak terima di karenakan telah mengalami kerugian sebesar Rp. 8.200.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Sat Reskrim Polres Malang.
Kepada media lintasmatra.com, Lailatul Fitria (korban) mengungkapkan, “Intinya saya minta uang kembali dan meminta ganti rugi mas,” terangnya. Kanit Reskrim Unit 3 Polres Malang, Iptu Afrizal Akbar Haris S.H. StrK saat di konfirmasi di kantornya membenarkan dengan adanya pelaporan yang telah dilakukan oleh Ibu Lailatul Fitria terkait Penipuan dan Penggelapan yang telah di lakukan oleh rekan bisnisnya. (Jarwo)