HUMAS POLRES SITUBONDO KLARIFIKASI POSTINGAN DI FACEBOOK TERKAIT TILANG PEMILIK AKUN RICKY AZKIA TORO

0

LINTASMATRA.COM – SITUBONDO. Humas Polres Situbondo minta klarifikasi pemilik akun facebook Ricky Azkia Toro yang memposting kekecewaan terhadap tindakan Polisi memberikan tilang, Rabu (30/10/2019) Menurut Ricky, disampaikan terkait postingan tersebut dibuat karena dirinya merasa kesal akibat ditilang Polisi sehingga membuat unggahan di akun facebook pribadinya dengan narasi “ tarikan amal gaezz yang dikoordinir langsung Polishit Situbondo dkk …. alhamdulillah “ dengan disertai foto salah satu anggota Polantas, bukti slip tilang dan gambar atau stiker bertuliskan “ hati-hati didepan ada Polantas wajahnya begitu buas “. Terangnya.

Kemudian, setelah menerima informasi postingan tersebut, Tim Commanda Center melakukan kroscek ke Satlantas terkait tilang atau pelanggaran yang dilakukan pemilik akun Ricky bahwa benar telah dilakukan tindakan Tilang dikarenakan yang bersangkutan tidak memiliki SIM.” ucapnya Kasubbag Humas Iptu Nuri menjelaskan pemilik akun Ricky Azkia Toro yang bernama Ricky Yusdiantoro (30) warga Situbondo sudah memberikan klarifikasi dan mengakui kesalahannya atas postingan diakun facebook dikarenakan kesal akibat diberi Tilang karena tidak memiliki SIM.

Dijelaskan, tindakan petugas sudah sesuai prosedur, dan Ricky juga ditilang karena tidak memiliki SIM dimana ini berarti melanggar aturan lalu lintas sebagai salah satu syarat membawa kendaraan bermotor “ kata Iptu Nuri Iptu Nuri juga mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya di Situbondo apabila ada kekecewaan atau dugaan tindakan Polisi yang melanggar aturan bisa langsung dilaporkan kepada Propam Polres Situbondo dan pasti akan ditindak lanjuti.”Sampainya.

Petugas tidak merasa kecewa diposting di medsos, bukannya Polres Situbondo membuka ruang seluas-luasnya kepada masyarakat apabila ada pengaduan bisa disampaikan via telp/wa ke no kontak 081331556110 pasti Kami tindak lanjuti “ jelasnya.

Selain itu, Iptu Nuri juga menjelaskan bahwa kelengkapan berkendara seperti SIM, STNK, Helm dan lainnya itu kewajiban bagi masyarakat yang akan menggunakan kendaraan, hal itu juga demi keselamatan dan keamanan bagi pengendara itu sendiri.” Imbuhnya,* ( mt )

Leave A Reply

Your email address will not be published.