LINTASMATRA.COM-SRAGEN.
SRAGEN – Edarkan minuman keras (Miras) atau minuman beralkohol, warga di kecamatan Gondang Sragen ditindak tim razia operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Polsek Gondang Polres Sragen.
Dilansir dari berita humas Polres Sragen, dari razia tersebut, Polisi mengamankan 60 botol miras jenis bir anker serta 500 botol bir kosong merk anker milik penjual berinisial AS di Desa Tunggul kecamatan Gondang Sragen, serta 2 botol Miras jenis ciu dari penjual berinisial LP di Desa Srimulyo Sragen.
Kapolres Sragen AKBP Jamal Alam dalam keterangannya melalui Kapolsek Gondang AKP Joko Widodo membenarkan razia gabungan yang digelar jajaran Polsek Gondang tersebut.
Razia dilaksanakan dalam rangka mencegah maraknya peredaran miras selama bulan Ramadan ini, yang pelaksanaannya digelar secara serentak oleh jajaran Kepolisian di Jawa Tengah.
“ Razia penindakan terhadap penyakit masyarakat khususnya peredaran miras, petasan, narkoba, perjudian, prostitusi, premanisme dan kejahatan yang meresahkan masyarakat lainnya, dengan tujuan dan fungsi agar tercipta situasi yang kondusif jelang hari raya Idul Fitri 1445 Hijriah tahun 2024, “ ungkapnya.
Selain dilanksanakan di warung milik AS, tim razia gabungan juga merazia sebuah warung milik LP, di Desa Srimulyo Sragen, dengan mengamankan 2 botol miras jenis ciu ukuran 1,5 liter.
Saat ini, barangbukti minuman keras yang tidak berijin tersebut telah diamankan di Mapolres Sragen untuk dimusnahkan bersama-sama barangbukti hasil Operasi Pekat yang lainnya oleh Satuan Narkoba.
(Polres Sragen)