Diduga Kuat Sebagai Penjual Mobil Bodong Oknum Caleg PKB Mengamuk Saat Ditangkap Polisi

LINTASMATRA.COM – SUMATRA BARAT

Heboh dan Viral di medsos seorang oknum Caleg dari partai PKB Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah (Sulteng), yang berprofesi sebagai penjual mobil bodong ditangkap anggota Ditreskrimsus Polda Sulbar, di wilayah hukum Mamuju.

Pada Slsaat dilakukan penangkapan oknum caleg tersebut mengamuk menolak untuk di bawa polisi.

“Oknum Caleg PKB yang juga diduga kuat penjual mobil bodong (R), saat mau diamankan oleh anggota Ditreskrimsus Polda Sulbar sempat melakukan perlawanan.

Oknum pelaku sempat mengaku pengacara sehingga petugas nyaris melepasnya,” ungkap PLH Kasubdit 2 Ditreskrimsus Polda Sulbar, Iptu Sugeng, saat ditemui awak media dii ruangan kerjanya,hari Rabu (15/11/2023).

Tutur Sugeng, menambahkan, pelaku sempat mendesak polisi agar memperlihatkan surat tugas penangkapan. Petugas yang ada di TKP sempat terlibat adu mulut dengan pelaku.

“Oknum Pelaku baru mau ikut dengan petugas setelah saya sebagai PLH Kasubdit 2 Ditreskrimsus Polda Sulbar memperlihatkan surat tugas, pelaku akhirnya bersedia ikut dengan petugas ke kantor polisi,” ujar Sugeng pada para wartawan.

Dalam aksi penangkapan, selain menangkap oknum Caleg yang diduga penjual mobil bodong, juga ikut tertangkap seorang rekan pelaku bernama AR yang berperan sebagai makelar atau yang menghubungi calon korbannya.

Dari hasil tes urine yang dilakukan tim Dokkes Polda Sulbar, AR dinyatakan positif Narkoba. Pelaku diproses dengan kasus mobil bodong juga diproses dengan penyalahgunaan Narkoba.

Saat penangkapan, anggota Kasubdit 2 Ditreskrimsus Polda Sulbar juga menyita 1 unit mobil dengan merek New Nissan Grand Livina warna hitam, mobil yang diamankan tersebut diduga mobil bodong yang hendak dijual tersangka.

Selain menangkap oknum Caleg, terdapat 13 STNK yang diduga sebagai STNK palsu yang ikut disita petugas saat dilakukan penangkapan.

Belasan STNK diduga palsu tersebut berasal dari berbagai daerah. Satu orang rekan oknum Caleg yang sempat berada dalam mobil bersama tersangka dilepaskan petugas.

Pria tersebut dilepaskan oleh petugas setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan tidak ditemukan kaitan dengan aksi penjualan mobil bodong oknum Caleg.

Dua orang pelaku yang kini sudah ditangkap Ditreskrimsus Polda Sulbar terancam Pasal 372 subsider pasal 35 dan 36, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Rencananya mobil yang disita polisi pada saat penangkapan oknum Caleg tersebut pada hari kamis besok akan dilakukan penggeledahan guna memastikan kemungkinan ada atau tidaknya pidana lainnya

Foto: STNK yang diduga bodong diperlihatkan Ditreskrimsus Polda Sulbar, Rabu (15/11/2023)
Sumber : PLH Kasubdit 2 Ditreskrimsus Polda Sulbar Iptu Sugeng,

Publiser : Ratri

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.