PELAKU USAHA HARAP MEMILIKI SURAT IJIN LINGKUNGAN

0

LINTASMATRA.COM.- SITUBONDO – Dinas Lingkungan Hidup ( DLH ) Kabupaten Situbondo menggelar Sosialisasi terhadap pelaku usaha skala kecil ataupun skala menengah yang bertempat di Gedung Baluran Pemkab Situbondo, Rabu (30/10/2019).

Dalam sosialisasi tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kholil, SP, MP, menyampaikan, momentum pentingnya Bagi Pelaku Usaha Yang Belum Memiliki Surat Ijin Lingkungan Agar Segera Mengurus.”ucapnya

Disampaikan pula bagi setiap pelaku usaha agar mematuhi aturan serta dapat menjaga kelestarian lingkungan hidup dalam menjalankan usahanya, hal yang paling penting agar pelaku usaha mengetahui produk hukum di bidang lingkungan hidup yang harus ditaati.

Kemudian setiap pelaku usaha dalam menjalankan usahanya agar tidak memberikan dampak kerusakan dan pencemaran lingkungan, maka mereka wajib mengelola limbah hasil olahannya dengan baik dan benar sesuai ketentuan Undang – Undang Peraturan Bupati dan Peraturan Gubernur yang mengatur tentang pengendalian pencemaran lingkungan.

Harapannya, Kadis DLH” Kepada para pelaku usaha yang belum mengurus ijin lingkungan agar segera mengurus perizinannya dan bagi yang sudah mengurus agar mentaati ketentuan – ketentuan yang tercantum dalam izin lingkungan.

Lebih lanjut, dirinya menambahkan bahwa persyaratan bagi pelaku usaha skala kecil agar menyusun dokumen surat pernyataan pengelolaan lingkungan, lalu yang kedua bagi pelaku usaha kelas menengah supaya menyusun dokumen upaya pengelolaan lingkungan, karena kewajiban mereka selaku pelaku usaha.

Disampaikan, Pelaku Usaha segera mengurus persyaratan izin lingkungan, apalagi sangat mudah dengan proses waktu hanya dua hari dan gratis tidak di pungut biaya,” jelasnya.

Kemudian Setelah dokumen lengkap maka pihak DLH akan merekomendasi izin lingkungan kurang lebih selama dua hari, yaitu satu hari survey lapangan dan hari kedua mencetak rekomendasi,” ucapnya ( mt )

Leave A Reply

Your email address will not be published.