By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Lintas Matra - Media Online NasionalLintas Matra - Media Online Nasional
  • Kabar Daerah
    • Banyuwangi
    • Batu
    • Blitar
    • Bojonegoro
    • Gresik
    • Kediri
    • Lamongan
    • Lumajang
    • Malang
    • Mojokerto
    • Pasuruan
    • Probolinggo
    • Sampang
    • Sidoarjo
    • Situbondo
    • Surabaya
    • Tuban
    • Tulungagung
  • Kabar Pendidikan
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
    • Kabar TNI AD
    • Kabar TNI AL
    • Kabar TNI AU
  • Nusantara
Cari
Entertainment
  • Kabar Daerah
    • Banyuwangi
    • Batu
    • Blitar
    • Bojonegoro
    • Gresik
    • Kediri
    • Lamongan
    • Lumajang
    • Malang
    • Mojokerto
    • Pasuruan
    • Probolinggo
    • Sampang
    • Sidoarjo
    • Situbondo
    • Surabaya
    • Tuban
    • Tulungagung
  • Kabar Pendidikan
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
    • Kabar TNI AD
    • Kabar TNI AL
    • Kabar TNI AU
  • Nusantara
  • Dewan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Kami
© 2025 Lintasmatra.com | Supported by Masansoft Digital Solution
Reading: Lawan Dari Team PH Firma Hukum Tak Hadiri Persidangan Pertama
Share
Font ResizerAa
Lintas Matra - Media Online NasionalLintas Matra - Media Online Nasional
Font ResizerAa
  • Kabar Daerah
  • Kabar TNI
  • Kabar Polisi
  • Kabar Pemerintahan
  • Dewan Redaksi
  • Kontak Kami
Cari
  • Kabar Daerah
    • Banyuwangi
    • Batu
    • Blitar
    • Bojonegoro
    • Gresik
    • Kediri
    • Lamongan
    • Lumajang
    • Malang
    • Mojokerto
    • Pasuruan
    • Probolinggo
    • Sampang
    • Sidoarjo
    • Situbondo
    • Surabaya
    • Tuban
    • Tulungagung
  • Kabar Pendidikan
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
    • Kabar TNI AD
    • Kabar TNI AL
    • Kabar TNI AU
  • Nusantara
Follow US
  • Dewan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Kami
© 2025 Lintasmatra.com | Supported by Masansoft Digital Solution
Lintas Matra - Media Online Nasional > Blog > Kabar Daerah > Malang > Lawan Dari Team PH Firma Hukum Tak Hadiri Persidangan Pertama
Malang

Lawan Dari Team PH Firma Hukum Tak Hadiri Persidangan Pertama

Last updated: 20 Desember 2019 15:25
Hariyanto SH
Share
2 Min Read
SHARE

LINTASMATRA.COM – MALANG. Sidang pertama Derdeen verzet atas tanah dan bangunan yang Delich locus di Kelurahan Ngaglik, Kecamatan Batu, Kota Batu di PN Malang kota yang diwakili oleh Penasehat hukum pemohon verzet an Suprapto; (adv) Anjas Pamungkas dan (adv) Anang Djatmiko dari Kantor Firma Hukum MP & Law firm Associates yang berkantor di lawang view Kab. Malang tidak dihadiri oleh pihak permohon eksekusi dalam hal ini an Menik R. Kamis (19/12/19)

Dari pantauan media lintasmatra.com, sidang perkara perdata No.270/pdt/2019/ PN.Mlg tgl.19 Des 2019 pkl.09.00 yg diketuai oleh majelis hakim ibu Irma tersebut ditunda pada tanggal 16 Januari 2020. Seperti yg dimuat di media lintasmatra.com sebelumnya, putusan Pengadilan Negeri Malang, Ketua PN Malang Nomor 11/Eks/ 2018 /PN.Mlg dasarnya putusan PN Malang nomor perkara 16/Pdt.G/2006/PN.Mlg yang dilaksanakan pada tanggal 17 Desember 2019, yang menurut Adv anang djatmiko dan Adv Anjas pamungkas adalah diduga adanya cacat prosedur pada pelaksanaannya.

Kepada media Adv Pamungkas menyampaikan, “Tidak adanya berkas pendukung terkait obyek eksekusi yaitu buku SHM a.n Pemohon Eksekusi, tidak adanya pihak dari Pemohon Eksekusi yg hadir dan turut serta dalam proses eksekusi, pelaksanaan eksekusi yg kurang lebih 12 jam dan sampai detik ini pengosongan belum dilakukan seluruhnya,” terangnya.

“Pembuatan berita acara yang dilakukan malam hari dan tidak d tandatangani para pihak, tidak adanya amanning pihak yg menempati rumah/pemilik rumah dan tanah, tidak dilakukannya verifikasi lapangan terkait Obyek sengketa dari pihak Pengadilan,” “Seemua terkesan serta merta, dan akan kami lakukan upaya hukum lain terkait tindakan sewenang-wenang dari pihak Pengadilan Negeri Malang, yaitu akan kami laporkan ke bagian Pengawasan dan Penindakan Mahkamah Agung RI Cq.

Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya , sehingga sampai saat ini klien kami menanggung kerugian materiil dan immateriil atas kesewenang wenangan dari pihak Pengadilan Negeri Malang,” tutupnya. (Jarwo)

You Might Also Like

Peringati Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW, Warga Dusun Kaligading Desa Sumberkerto Gelar Sholawat Nariyah Indonesia

Transparansi dan Komitmen Pembangunan, Kades Tlogosari Lilik Rahayu Paparkan Rencana Prioritas Dana Desa Tahun 2026

SPPG Desa Putukrejo Kecamatan Kalipare Diresmikan Wakil Bupati Malang

Bentuk Dukungan TNI, Danramil 0818/13 Kalipare Kapten Cke Bakirin Hadiri Peresmian Dapur SPPG Desa Putukrejo

Wujudkan Mimpi Warga, Danramil Sumberpucung dan Masyarakat “Lembur” Bangun Jembatan Gantung Garuda

Share This Article
Facebook Copy Link Print
Share
Previous Article GERAK JALAN YUDHA WASTU PRAMUKA JAYA DI PENDOPO TROWULAN, TEMPUH JARAK 8 KILOMETER
Next Article Viral Di Facebook, Karcis Masuk Makam Sentong Desa Wonorejo Dipertanyakan Warga Net
//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

Lintas Matra - Media Online NasionalLintas Matra - Media Online Nasional
Follow US
© 2025 Lintasmatra.com | Supported by Masansoft Digital Solution
  • Dewan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Kami
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?