LINTASMATRA.COM – SIDOARJO. Satreskrim Polresta Sidoarjo menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan mahasiswa Akper Kerta Cendekia Sidoarjo Lina Indiani Losepta, yang pada 31 Desember 2019 lalu, ditemukan meninggal dengan kondisi telanjang di kawasan pergudangan Safe n Lock Jalan Lingkar Timur, Desa Rangkah Kidul, Kecamatan Sidoarjo. 27 adegan rekontruksi diperankan langsung oleh pelaku yang bernama Marna G Eman Ratu atau yang lebih dikenal berinisial (M)
“Pelaku membunuh korban dengan mencekik korban di dalam mobil dikawasan kahuripan Nirwana Village Sidoarjo. Kemudian membuang mayat korban di semak-semak kawasan pergudangan Safe n Lock Jalan Lingkar Timur. Untuk mengelabuhi, pakaian korban dilepas hingga telanjang,” jelas Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Zain Dwi Nugroho.
Sementara motif pembunuhan adalah pelaku sakit hati kepada perkataan orang tuanya, yang menganggap ia pembohong dan pencuri. Hal itu bermula dari ketika pelaku meminjam laptop korban yang tidak di kembalikan malah digadaikan oleh pelaku. Karena sakit hati akhirnya pelaku nekat membunuh Lina, yang juga sesama teman kuliahnya di Akper Kerta Cendekia Sidoarjo.
Peristiwa pembunuhan ini terjadi pada Sabtu (28/12/2019), pelaku dan korban pergi ke Bangil untuk ambil laptop milik korban. Tetapi sampai Bangil tidak jadi mengambil laptop, hanya berkeliling kota saja. Kemudian balik ke Sidoarjo, menuju ke Kahuripan Nirwana.
Di sinilah peristiwa pembunuhan terjadi. Saat korban minta diantarkan pulang ke kos, si pelaku tidak mau dan malah melakukan pencekikan leher korban hingga meninggal. Mengetahui temannya tak bernyawa lagi, Marna pun panik dan membuang jasad Lina ke semak-semak kawasan pergudangan di Lingkar Timur Sidoarjo. Tepatnya Desa Rangkah Kidul, Sidoarjo. Kemudian jasad korban ditemukan warga pada 31 Desember 2019.
Penyidik masih terus mendalami keterangan tersangka apakah pembunuhan dilakukan secara berencana atau tidak.
“Masih kami dalami. Sebab sebelum pelaksanaan pembunuhan pelaku sempat menyewa mobil untuk mengajak pelaku jalan-jalan,”tegas kapolres Sidoarjo.
Atas perbuatan itu, pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP atau 340 KUHP. Ancaman hukuman 20 tahun penjara hingga seumur hidup.(Ynt/Est)