LINTASMATRA.COM.- SITUBONDO. Dengan maraknya kasus Ilegal Logging dan pembalakan liar besar besaran di Kawasan KPH Bondowoso yang meliputi 2 Kabupaten Situbondo dan Bondowoso disinyalir ada keterlibatan oknum pegawai Perhutani.
Temuan LSM SITI JENAR, yang selama ini Konsen menyikapi kasus Ilegal Logging menyatakan maraknya kasus Ilegal Logging seperti salah satunya di wilayah Hutan Kayumas Kecamatan Arjasa Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, Sabtu 1 Februari 2020.
Menurutnya, Dengan maraknya pembalakan hutan di wilayah KPH Bondowoso khususnya di beberapa titik tidak mungkin terlepas dari peran serta dan keterlibatan Internal Perhutani sendiri.
Ada Indikasi kuat keterlibatan oknum Perhutani di beberapa kasus Ilegal Logging yang belakangan ini terkuak seperti kasus pembalakan liar yang mulai terkuak di Desa Kayumas, pemilik Kayu Sonokeling yang bernama Muksin yang juga pemilik 2 Truk Kayu Sonokeling dengan Nopol D-8037-CD dan P-8669-UD, sempat juga diamankan di Mapolres Situbondo.
Olehnya, mereka diduga kuat mempunyai hubungan kerjasama baik dengan oknum KRPH Kayumas tersebut.” Ujar Ketum Siti Jenar.
Diterangkan pada tanggal 25 Desember 2019 kembali ditangkap 2 Truk Kayu Sonokeling atas nama Sukari diperbatasan Probolinggo-Situbondo. Nama Sukari ini yang Notabene pemilik 2 Truk yang bermuatan Kayu Sonokeling, yang telah diamankan oleh Polres Situbondo, mereka juga dikenal adalah partner dekat sang Pak Mantri / KRPH di wilayah tersebut.” Jelas Eko.
Belum lagi kasus yang juga tidak sempat terpantau oleh media Lintasmatra.com. yaitu 1 Truk bernopol P-9682-UY yang bermuatan Kayu Sonokeling yang juga ditangkap atas nama Sareat yang juga kini diamankan di Polres Situbondo, yang juga ber-TKP di Desa Kayumas Kecamatan Arjasa Kabupaten Situbondo.
Akan tetapi atas penulusuran tim Investigasi LSM SITI JENAR, pemilik kayu atas nama Sare’at mengaku dia beli ke seorang warga yang bernama ibu Gunawan di Dusun Cottok Dukuh Serguk yang terletak di Petok No…/ Persil No… atas nama Saribin / Pak No, dan pada saat Sare’at mau mengurus surat ke Desa datanglah anggota BPD (Badan Permusywaratan Desa) bersama warga menggrebek kayu tersebut.
Kemudian BPD dan warga mendapat Informasi bahwa kayu tersebut adalah Kayu Perhutani, padahal konon pengakuan sebelum memotong Sare’at sudah melakukan pemberitahuan kepada Sekdes (Sekretaris Desa) Kayumas Hariyo Siswoyo dan Petugas Perhutani Azhari untuk menyaksikan bahwa itu adalah benar Kayu Rakyat, sehingga dibenarkan bahwa itu adalah hak milik masyarakat, akan tetapi dari sebagian besar kayu tersebut memang sengaja di campur Kayu Hutan oleh oknum Petugas Perhutani itu sendiri yang bernama Azhari.
Karena Petugas Perhutani dan Polsek juga ada kala itu diamankanlah ke Polres Situbondo, Truk bersama puluhan Kubik Kayu Sonokeling hasil jarahan hutan tersebut dan dilanjutlah ke Proses Penyelidikan, anehnya setelah selang beberapa hari Truk milik Andre (Pembeli) yang bernopol P-9682-UY, bisa dikeluarkan dengan Dalil pinjam pakai, walau Kayu Sonokeling / Barang Bukti (BB) saat ini masih di Polres Situbondo.”jelasnya
Nah uniknya, pada keesokan harinya naiklah POLHUTMOB (Polisi Hutan Mobile) ke Dusun Cottok Desa Kayumas dengan roda 4 nya, tidak lain adalah Anton Dedy Hamdi, Danru (Komandan Regu) Polhutmob KPH Bondowoso (Pelapor 2 Truk Kayu Sonokeling yang saat ini berada di Polres Situbondo atas nama Sukari) bersama rekannya melakukan Cek Tunggak di TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan Kawasan Hutan Perhutani, beberapa hari kemudian naik lagi mengambil Barang Bukti (BB) berupa Balok yang di rumah Pak Gunawan sebanyak 35 batang dengan menggunakan Mobil Patroli Divre akan tetapi lagi-lagi sayangnya Barang Bukti (BB) yang tersisa tersebut lenyap entah kemana diamankan atau sudah dilenyapkan oleh Tim POLHUTMOB.
Menurut Investigasi Tim kami tentang keberadaan Barang Bukti (BB) tersebut tidak jelas dikemanakan dan kami cari mulai di Rumah Dinas KRPH Kayumas.(Mito)