LINTASMATRA.COM – SITUBONDO – Dengan adanya issu penculikan anak di usia Paud/TK, SD, SMP yang sederajat, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Situbondo mengeluarkan surat edaran Kewaspadaan terhadap Lembaga Pendidikan.Senin,” (17/2/2020).
Berdasarkan surat edaran nomor 421/1405 1431.201.1.1/2020, tertanggal 17 Februari 2020, perihal, Kewaspadaan terhadap anak didik di usia PAUD/TK, SD, SMP Negeri dan Swasta se Kabupaten Situbondo.
Sesuai surat edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan,,”Drs H. Achmad Djunăidi, M.Si, secara tertulis menghimbau kepada pihak lembaga pendidikan untuk waspada adanya issu penculikan yang marak terjadi dimana-mana.
Hal yang demikian lembaga pendidikan untuk mewaspadai akan terjadi penculikan anak terutama di jam sekolah agar melakukan langkah-langkah antisipatif terhadap orang yang mencurigai di lingkungan sekolah.
Jangan memberi ruang untuk anak didik berbelanja atau membeli makanan di luar sekolah, agar kantin sekolah menyediakan kebutuhan makanan anak didik sesuai seleranya yang sehat dan bersih.

Disamping itu pihak sekolah harus mengenal keluarga siswa – siswi yang biasa mengantar ke sekolah, begitu juga harus memiliki contak person keluarga yang bisa dihubungi apabila dibutuhkan, kata Kadis Pendidikan dan Kebudayaan,” Drs H. Achmad Djunăidi, M.Si, “terangnya.”*(ar)