LINTASMATRA.COM – BATU. Dari 12 kasus yang berhasil di ungkap oleh Polres Batu, ada 16 orang tersangka yang telah diamankan dengan rincian 2 tersangka dari Polsek Bumiaji dan 14 orang yang ditangani Polres Batu. Dari 14 tersangka tersebut, tercatat 5 orang sebagai pengedar, 8 orang sebagai kurir, dan 1 orang sebagai pemakai. Jum’at (21-2/20).
Dalam Konferensi Pers yang juga dihadiri oleh Wakapolres Kompol Suharsono, KBO Narkoba Iptu M. Taufik Hidayat, dan Kasubbag Humas Iptu Ivandi Yudistiro, Kapolres Batu Harviadhi Agung Prathama merinci penangkapan 16 tersangka tersebut di mulai pada tanggal 22 Januari dengan TKP di Desa Sidomulyo, Kota Batu dengan tersangka berinisial MNP sebagai pengedar. Kedua pada tanggal 22 Januari tersangka berinsial MNP.
Ketiga, tanggal 2 Februari di Temas MN dan IOE sebagai kurir dan pemakai. Keempat tanggal 4 Februari di Kelurahan Sisir tersangka inisial B sebagai kurir. Kelima tanggal 11 Februari di Kelurahan Ngaglik tersangka inisial DED sebagai pengedar.
Kejadian keenam tanggal 11 Februari di Mojorejo, Kecamatan Junrejo tersangka THM dan TAMP sebagai kurir dan pengedar. Ketujuh tanggal 17 Februari di Mojorejo tersangka inisial ET sebagai kurir. Kedelapan tanggal 17 Februari di Desa Giripurno Kecamatan Bumiaji tersangkanya inisial K dan W sebagai kurir dan pengedar.

Kesembilan tanggal 17 Februari di Temas tersangka MFCA sebagai kurir, dan kesepuluh terjadi pada tanggal 18 Februari di Dusun Sengonan, Bumiaji tersangkanya inisial AA sebagai kurir.
Sedangkan yang ditangani Polsek Bumiaji ada dua kejadian, yaitu yang pertama tanggal 24 Januari di depan SPBU Pandanrejo dengan tersangka berinisial ARV yang kedapatan membawa Pil LL atau pil koplo. Kemudian pada tanggal 28 Januari di Desa Pandanrejo dengan tersangka inisial SY.
Total barang bukti yang berhasil diamankan dari 10 kasus yang berhasil diungkap oleh Polres Batu adalah sabu-sabu seberat 20,32 gram dengan asumsi apabila harga jual sabu per 1 gram Rp 1.200.000, maka total sabu yang bisa diungkap seharga kurang lebih Rp 24,3 juta.
“Jika dengan asumsi 1 gram sabu dapat dipakai atau digunakan oleh 5 orang, maka Polres Batu telah berhasil menyelamatkan 102 orang dari bahaya penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini. Belum lagi tersangka dari Polsek Bumiaji dengan total barang bukti pil dobel L sebanyak 1.403 butir. Apabila diasumsikan bahwa 5 butir pil dipakai oleh 1 orang, berarti sekitar 280 jiwa yang bisa kita selamatkan dari penyalahgunaan pil double L ini,” terangnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 112 dan 114 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling ringan 4 tahun atau paling lama 20 tahun dan bisa seumur hidup. (Jarwo)