Polsek Wagir Berhasil Bekuk Pengedar Pil Edan

Pewarta : Jarwo LM.

LINTASMATRA.COM – MALANG. Satuan Unit Reskrim Polsek Wagir berhasil bekuk seorang pria penjual obat-obatan terlarang berjenis Pil LL sekira pukul 21.00 Wib pada hari Minggu (8/3/20) kemarin.

Penangkapan tersebut bermula dari informasi yang masuk ke Polsek Wagir pada pukul 20.30 Wib, selanjutnya Satuan Unit Reskrim Polsek Wagir melakukan penyelidikan, dan kemudian berhasil melakukan penangkapan terhadap terduga pada saat sesaat setelah melakukan transaksi penjualan barang berupa Pil Dobel L (LL).

Berdasarkan informasi yang didapat oleh media lintasmatra.com, tersangka yang berinisial L.A.Y (34 Tahun) di tangkap dirumahnya yang beralamatkan di Dusun Sawun, Rt.02/Rw.02, Desa Jedong, Kec. Wagir, Kab. Malang.

Dari hasil penangkapan tersebut, Polsek Wagir berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa : 1(satu) buah Handphone merk OPPO A3S warna Merah, 1(satu) kantong plastik berisi 1.682 butir pil warna putih dengan logo “LL”, 1 bendel kantong plastic berisi plastic klip kecil dan Uang tunai sejumlah Rp. 213.000,-.

Kini tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, karena telah melakukan perbuatan melawan hukum sesuai Pasal 196 sub Pasal 197 UU No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan.

“Setiap orang dengan sengaja memiliki atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, kasiat atau kemanfaatan mutu dan atau setiap orang dengan sengaja untuk memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin.”

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.