Pewarta : Jarwo LM.
LINTASMATRA.COM – BATU. Sekira pukul 11.00 Wib, masyarakat Kota Batu digemparkan dengan adanya temuan mayat laki-laki yang diketahui adalah seorang supir mikrolet yang diduga meninggal dunia akibat gantung diri di dalam angkotnya. Senin (9/3/20).
Polsek Batu Kota, baru mendapatkan laporan kejadian tersebut pada pukul 11.45 Wib, dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Stadion Brantas sebelah timur Jl. Sultan Agung Kel. Sisir Kec. Batu, Kota Batu.
Diketahui untuk identitas korban bernama HARIYANTO (62 Tahun), kelahiran Malang 16 Mei 1957, Laki-laki, Islam, Indonesia, dengan profesi sebagai Sopir yang beralamatkan di Jl. Semeru Gg. IV No.14, RT.03/RW.08, Kel. Sisir, Kec. Batu, Kota Batu.
Berikut data para saksi yang didapat oleh media lintasmatra.com, Fendi Susanto S.Pd. (40 tahun), Malang, 14 Februari 1980, Laki-laki, Islam, Indonesia, Guru, Jl. Semeru, Gg. IV No.14, RT.03/RW.08, Kel. Sisir, Kec. Batu, Kota Batu.
Serta, Rudi Eko Prasetyo (49 tahun), Malang, 05 Mei 1970, Laki-laki, Islam, Indonesia, Swasta, Dsn. Klerek, RT.02/RW.02, Desa Torongrejo, Kec. Junrejo, Kota Batu.
Saat ditemukan, diduga korban bunuh diri di dalam mobil mikrolet dengan cara gantung diri menggunakan seutas tali yang diikatkan pada handle/pegangan tangan yang berada di bagian atas dari pintu depan sebelah kiri mobil.
Berdasarkan informasi yang didapat oleh media lintasmatra.com, korban sehari-hari bekerja sebagai sopir mikrolet yang memulai aktivitasnya pada pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB dan dalam bekerja menggunakan 1 unit mobil mikrolet warna orange Nopol : N-1245-UK.
Kemudian pada hari Minggu tanggal 08 Maret 2020 sekira pukul 09.00 WIB, korban meninggalkan rumah untuk bekerja sebagaimana biasanya, namun hingga keesokan harinya yaitu pada hari Senin tanggal 09 Maret 2020 sekira pukul 11.00 WIB, korban tidak kunjung pulang.
Dan diketahui Hariyanto telah dalam keadaan meninggal dunia, karena diduga bunuh diri dengan cara gantung diri di dalam mikrolet yang diparkir di stadion brantas bagian timur di Jl. Sultan Agung Kel. Sisir Kec. Batu Kota Batu.
Menurut keterangan pihak keluarga dan para saksi, korban telah lama menderita penyakit sesak nafas dan telah 2 bulan terakhir tidak menyetorkan uang sewa mikrolet kepada pemiliknya dengan alasan membutuhkan uang untuk berobat, selain itu tidak ditemukan tanda-tanda bekas kekerasan pada tubuh/badan korban.