By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Lintas Matra - Media Online NasionalLintas Matra - Media Online Nasional
  • Kabar Daerah
    • Banyuwangi
    • Batu
    • Blitar
    • Bojonegoro
    • Gresik
    • Kediri
    • Lamongan
    • Lumajang
    • Malang
    • Mojokerto
    • Pasuruan
    • Probolinggo
    • Sampang
    • Sidoarjo
    • Situbondo
    • Surabaya
    • Tuban
    • Tulungagung
  • Kabar Pendidikan
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
    • Kabar TNI AD
    • Kabar TNI AL
    • Kabar TNI AU
  • Nusantara
Cari
Entertainment
  • Kabar Daerah
    • Banyuwangi
    • Batu
    • Blitar
    • Bojonegoro
    • Gresik
    • Kediri
    • Lamongan
    • Lumajang
    • Malang
    • Mojokerto
    • Pasuruan
    • Probolinggo
    • Sampang
    • Sidoarjo
    • Situbondo
    • Surabaya
    • Tuban
    • Tulungagung
  • Kabar Pendidikan
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
    • Kabar TNI AD
    • Kabar TNI AL
    • Kabar TNI AU
  • Nusantara
  • Dewan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Kami
© 2025 Lintasmatra.com | Supported by Masansoft Digital Solution
Reading: Sat Reskrim Polres Pasuruan Ungkap Kasus Pedofil
Share
Font ResizerAa
Lintas Matra - Media Online NasionalLintas Matra - Media Online Nasional
Font ResizerAa
  • Kabar Daerah
  • Kabar TNI
  • Kabar Polisi
  • Kabar Pemerintahan
  • Dewan Redaksi
  • Kontak Kami
Cari
  • Kabar Daerah
    • Banyuwangi
    • Batu
    • Blitar
    • Bojonegoro
    • Gresik
    • Kediri
    • Lamongan
    • Lumajang
    • Malang
    • Mojokerto
    • Pasuruan
    • Probolinggo
    • Sampang
    • Sidoarjo
    • Situbondo
    • Surabaya
    • Tuban
    • Tulungagung
  • Kabar Pendidikan
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
    • Kabar TNI AD
    • Kabar TNI AL
    • Kabar TNI AU
  • Nusantara
Follow US
  • Dewan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Kami
© 2025 Lintasmatra.com | Supported by Masansoft Digital Solution
Lintas Matra - Media Online Nasional > Blog > Kabar Daerah > Pasuruan > Sat Reskrim Polres Pasuruan Ungkap Kasus Pedofil
Pasuruan

Sat Reskrim Polres Pasuruan Ungkap Kasus Pedofil

Last updated: 18 Maret 2020 12:11
Hariyanto SH
Share
2 Min Read
SHARE

Pewarta : Lihan LM / Hasan LM.

LINTASMATRA.COM-PASURUAN. Inisial MT alias MZ,pria yang menculik, menyekap,dan mencabuli pelajar pria di pasuruan ternyata seorang residivis,pria 47 tahun asal kecamatan bangil kabupaten pasuruan itu pernah di tangkap dalam kasus yang sama.

MT disergap Tim Satreskrim polres pasuruan dirumahnya pada 26 februari 2020, setelah tiga hari menyekap dan mencabuli korban.Dalam aksi cabulnya ia berperan sebagai wanita dengan memaksa korban menyodominya.

Kasat Reskrim polres pasuruan AKP Andrian wimbarda mengatakan,pelaku pernah di tangkap dan di jebloskan ke sel tahanan polres pasuruan kota atas kasus yang sama,yaitu mencabuli bocah berjenis kelamin pria.

“Saat itu pelaku di vonis dua tahun penjara,tepatnya pada tahun 2017.Bahkan sebelumnya pelaku juga pernah di penjara 6 bulan dalam kasus judi togel,”jelas Adrian,dalam konferensi pers,ungkap kasus pedofil di mapolres pasuruan selasa(17/03/2020).

Setelah dipenjara,pelaku mengaku bekerja sebagai tukang kredit bahan-bahan sembako di pasar grati kabupaten pasuruan.namun fakta lain terungkap,dimana pelaku juga sempat menjajakan tubuhnya kepada para pria penyuka sesama jenis,tepatnya dijakarta.

Saya melacur,ikut orang kejakarta pada tahun 1987 sampai 1989.saya kabur karena dipukuli bapak,kemudian pulang bangun rumah,”ungkap MT.

Hingga saat ini,kelainan seksual dengan menyukai sesama jenis masih menempel pada diri MT.

“Saya sukanya sama pria!tidak tertarik dengan perempuan,”ucap MT.

MT di jerat pasal 328 KUHP Tentang tindak pidana penculikan dan pasal 333 KUHP Tentang tindak pidana penyekapan dan pasal 289 KUHP tentang tindak pidana pencabulan.

Dengan itu tersangka dikenakan tiga pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara.

You Might Also Like

*Pelayanan Samsat dan Satpas Polres Pasuruan Kota Profesional dan Bebas Pungli

Reses di Bulan Puasa, Ketua DPRD Pasuruan Tampung Aspirasi Warga Bulusari

Langit Kelabu dan Pedang Pora: Alam Menjadi Saksi Perpisahan Penuh Makna di Polres Pasuruan

Kawal Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Mahasiswi UMM di Kota Batu, Walkot LIRA Batu Apresiasi Gubernur LIRA Jatim

Operasi Cegah Neraka Putih: Polres Pasuruan Gagalkan Peredaran Sabu 5 Kg Berkedok Teh Chin

Share This Article
Facebook Copy Link Print
Share
Previous Article Gerak Cepat TNI-Polri Dan Petugas Medis Di Pamekasan Cegah Virus Corona
Next Article ANTISIPASI VIRUS CORONA, POLSEK NGAJUM SOSIALISASIKAN HIDUP SEHAT DAN RAJIN CUCI TANGAN
//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

Lintas Matra - Media Online NasionalLintas Matra - Media Online Nasional
Follow US
© 2025 Lintasmatra.com | Supported by Masansoft Digital Solution
  • Dewan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Kami
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?