Sat Reskrim Polres Pasuruan Ungkap Kasus Pedofil

Pewarta : Lihan LM / Hasan LM.

LINTASMATRA.COM-PASURUAN. Inisial MT alias MZ,pria yang menculik, menyekap,dan mencabuli pelajar pria di pasuruan ternyata seorang residivis,pria 47 tahun asal kecamatan bangil kabupaten pasuruan itu pernah di tangkap dalam kasus yang sama.

MT disergap Tim Satreskrim polres pasuruan dirumahnya pada 26 februari 2020, setelah tiga hari menyekap dan mencabuli korban.Dalam aksi cabulnya ia berperan sebagai wanita dengan memaksa korban menyodominya.

Kasat Reskrim polres pasuruan AKP Andrian wimbarda mengatakan,pelaku pernah di tangkap dan di jebloskan ke sel tahanan polres pasuruan kota atas kasus yang sama,yaitu mencabuli bocah berjenis kelamin pria.

“Saat itu pelaku di vonis dua tahun penjara,tepatnya pada tahun 2017.Bahkan sebelumnya pelaku juga pernah di penjara 6 bulan dalam kasus judi togel,”jelas Adrian,dalam konferensi pers,ungkap kasus pedofil di mapolres pasuruan selasa(17/03/2020).

Setelah dipenjara,pelaku mengaku bekerja sebagai tukang kredit bahan-bahan sembako di pasar grati kabupaten pasuruan.namun fakta lain terungkap,dimana pelaku juga sempat menjajakan tubuhnya kepada para pria penyuka sesama jenis,tepatnya dijakarta.

Saya melacur,ikut orang kejakarta pada tahun 1987 sampai 1989.saya kabur karena dipukuli bapak,kemudian pulang bangun rumah,”ungkap MT.

Hingga saat ini,kelainan seksual dengan menyukai sesama jenis masih menempel pada diri MT.

“Saya sukanya sama pria!tidak tertarik dengan perempuan,”ucap MT.

MT di jerat pasal 328 KUHP Tentang tindak pidana penculikan dan pasal 333 KUHP Tentang tindak pidana penyekapan dan pasal 289 KUHP tentang tindak pidana pencabulan.

Dengan itu tersangka dikenakan tiga pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara.

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.