Pewarta : Yanti LM.
LINTASMATRA.COM-SIDOARJO. Guna memutus mata rantai penyebaran virus Covid 19 di wilayah Kabupaten Sidoarjo, pemerintah Kabupaten Sidoarjo akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Jumat (24/04/2020).
Hal itu sesuai Peraturan Gubernur nomor 18 Tahun 2020 dan Keputusan Gubernur dengan nomor 188/2020/KPTS/013/2020 tentang pemberlakuan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di wilayah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik.
“Besok insyallah Perwali dan Perbub sudah final karena kemarin sudah selesai pemaparan. Mulai Sabtu akan ada sosialisasi PSBB selama tiga hari, Sabtu, Minggu, Senin, dan Selasa PSBB mulai efektif berlaku,” kata Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jatim di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Kamis (23/4/2020) malam.
Khofifah mengatakan, jangka waktu pemberlakuan PSBB juga tetap melihat hasil evaluasi tentang penyebaran Covid-19 itu sendiri. Sebelum PSBB efektif diterapkan, nantinya akan ada masa sosialisasi tiga hari, yaitu mulai Sabtu 25 April 2020.
“Mulai 28 April sampai dengan 11 Mei (14 hari). Diktum berikutnya adalah dalam hal masih adanya bukti penyebaran Covid-19 pada saat pemberlakukan PSBB sebagaimana diktum ke satu, pemberlakuan PSBB tersebut dapat diperpanjang,” katanya.
“Jadi pada dasarnya 14 hari, tapi kalau misalnya sesuai hasil evaluasi secara reguler. Kalau sudah scoring 5-6 tidak lagi PSBB, tapi tetap physical distancing harus dijaga,” tambah
Menindaklanjuti kesepakatan itu, pihak Pemkab Sidoarjo segera memantapkan peraturan terkait pelaksanaan PSBB dengan Peraturan Bupati.
Wakil Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin menjelaskan,” setelah menerima Surat Keputusan PSBB oleh Gubernur Jawa Timur akan segera mengadakan rapat terkait Perbup PSBB di Kabupaten Sidoarjo bersama Forkopimda, ulama, stakeholder yang ada. Setelah itu baru diambil keputusan peraturan yang berlaku.