By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Lintas Matra - Media Online NasionalLintas Matra - Media Online Nasional
  • Kabar Daerah
    • Banyuwangi
    • Batu
    • Blitar
    • Bojonegoro
    • Gresik
    • Kediri
    • Lamongan
    • Lumajang
    • Malang
    • Mojokerto
    • Pasuruan
    • Probolinggo
    • Sampang
    • Sidoarjo
    • Situbondo
    • Surabaya
    • Tuban
    • Tulungagung
  • Kabar Pendidikan
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
    • Kabar TNI AD
    • Kabar TNI AL
    • Kabar TNI AU
  • Nusantara
Cari
Entertainment
  • Kabar Daerah
    • Banyuwangi
    • Batu
    • Blitar
    • Bojonegoro
    • Gresik
    • Kediri
    • Lamongan
    • Lumajang
    • Malang
    • Mojokerto
    • Pasuruan
    • Probolinggo
    • Sampang
    • Sidoarjo
    • Situbondo
    • Surabaya
    • Tuban
    • Tulungagung
  • Kabar Pendidikan
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
    • Kabar TNI AD
    • Kabar TNI AL
    • Kabar TNI AU
  • Nusantara
  • Dewan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Kami
© 2025 Lintasmatra.com | Supported by Masansoft Digital Solution
Reading: Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kabupaten Sidoarjo Diterapkan Selama 14 Hari
Share
Font ResizerAa
Lintas Matra - Media Online NasionalLintas Matra - Media Online Nasional
Font ResizerAa
  • Kabar Daerah
  • Kabar TNI
  • Kabar Polisi
  • Kabar Pemerintahan
  • Dewan Redaksi
  • Kontak Kami
Cari
  • Kabar Daerah
    • Banyuwangi
    • Batu
    • Blitar
    • Bojonegoro
    • Gresik
    • Kediri
    • Lamongan
    • Lumajang
    • Malang
    • Mojokerto
    • Pasuruan
    • Probolinggo
    • Sampang
    • Sidoarjo
    • Situbondo
    • Surabaya
    • Tuban
    • Tulungagung
  • Kabar Pendidikan
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
    • Kabar TNI AD
    • Kabar TNI AL
    • Kabar TNI AU
  • Nusantara
Follow US
  • Dewan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Kami
© 2025 Lintasmatra.com | Supported by Masansoft Digital Solution
Lintas Matra - Media Online Nasional > Blog > Kabar Daerah > Sidoarjo > Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kabupaten Sidoarjo Diterapkan Selama 14 Hari
Sidoarjo

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kabupaten Sidoarjo Diterapkan Selama 14 Hari

Last updated: 24 April 2020 10:13
Hariyanto SH
Share
2 Min Read
SHARE

Pewarta : Yanti LM.

LINTASMATRA.COM-SIDOARJO. Guna memutus mata rantai penyebaran virus Covid 19 di wilayah Kabupaten Sidoarjo, pemerintah Kabupaten Sidoarjo akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Jumat (24/04/2020).

Hal itu sesuai Peraturan Gubernur nomor 18 Tahun 2020 dan Keputusan Gubernur dengan nomor 188/2020/KPTS/013/2020 tentang pemberlakuan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di wilayah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik.

“Besok insyallah Perwali dan Perbub sudah final karena kemarin sudah selesai pemaparan. Mulai Sabtu akan ada sosialisasi PSBB selama tiga hari, Sabtu, Minggu, Senin, dan Selasa PSBB mulai efektif berlaku,” kata Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jatim di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Kamis (23/4/2020) malam.

Khofifah mengatakan, jangka waktu pemberlakuan PSBB juga tetap melihat hasil evaluasi tentang penyebaran Covid-19 itu sendiri. Sebelum PSBB efektif diterapkan, nantinya akan ada masa sosialisasi tiga hari, yaitu mulai Sabtu 25 April 2020.

“Mulai 28 April sampai dengan 11 Mei (14 hari). Diktum berikutnya adalah dalam hal masih adanya bukti penyebaran Covid-19 pada saat pemberlakukan PSBB sebagaimana diktum ke satu, pemberlakuan PSBB tersebut dapat diperpanjang,” katanya.

“Jadi pada dasarnya 14 hari, tapi kalau misalnya sesuai hasil evaluasi secara reguler. Kalau sudah scoring 5-6 tidak lagi PSBB, tapi tetap physical distancing harus dijaga,” tambah

Menindaklanjuti kesepakatan itu, pihak Pemkab Sidoarjo segera memantapkan peraturan terkait pelaksanaan PSBB dengan Peraturan Bupati.

Wakil Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin menjelaskan,” setelah menerima Surat Keputusan PSBB oleh Gubernur Jawa Timur akan segera mengadakan rapat terkait Perbup PSBB di Kabupaten Sidoarjo bersama Forkopimda, ulama, stakeholder yang ada. Setelah itu baru diambil keputusan peraturan yang berlaku.

You Might Also Like

DVI Polda Jatim Dirikan Posko Penanganan Korban Robohnya Bangunan Pondok Pesantren Al Khoziny

Komandan Pasmar 2 Hadiri Pisah Sambut Danpuspenerbal

Kapolri bersama Panglima TNI Tinjau Pos Pelayanan Terpadu di Terminal Purabaya Jawa Timur

Satgas Pangan Polda Jatim Dampingi Satgas Pangan Bareskrim Polri Sidak Pasar Sentra Beras di Sidoarjo

Kapolresta Sidoarjo Laksanakan Program Grebek Masjid, Berbagi Untuk Kebaikan

Share This Article
Facebook Copy Link Print
Share
Previous Article PSHT CABANG PASURUAN BAGIKAN 1000 MASKER GRATIS DI PEREMPATAN KEBONAGUNG
Next Article PEMILIHAN KEPALA DUSUN ( PILKADUS ) DESA SUMBERWARU BANYUPUTIH BERBUNTUT MASALAH DENGAN WARGA
//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

Lintas Matra - Media Online NasionalLintas Matra - Media Online Nasional
Follow US
© 2025 Lintasmatra.com | Supported by Masansoft Digital Solution
  • Dewan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Kami
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?