Pewarta : Imkan.
LINTASMATRA.COM – SITUBONDO. Penjaringan Kadus dusun Cotek Desa Sumberwaru
Kecamatan Banyuputih ( 23/26 Maret 2020 ) berbuntut masalah dengan warga.
Meskipun telah usai rekrutmen Pilkadus Dusun Cotek Desa Sumberwaru yang di menangkan, Munakip masih terjadi kontervensi sama warga akibat Panitia Pilkadus tidak transparan.
Dibuktikan, Panitia tidak selektif dalam penjaringan diduga Kadus terpilih cacat administrasi sehingga awal pendaftaran Cakadus masih diluluskan mengikuti test tulis padahal sudah jelas melebihi umur dari 42 tahun per tanggal pendaftaran 26 Maret 2020.
Penjaringan Cakadus yang di ikuti warga dusun Cotek Sidodadi desa Sumberwaru yakni Bapak Sakir, Firdaus, Munakip, dengan hasil penjaringan diraih Bapak Munakip.
Sangat disayangkan dengan kemenangan Kadus terpilih Bapak Munakip disoal oleh warga setempat di sinyalir usia sudah melebihi umur maksimal 42 tahun, yang semestinya pada waktu pendaftaran sudah tidak lulus administrasi.
Akan tetapi Panitia masih bersih keras membolehkan Munakip ikut test sehingga warga menduga ada campur tangan Kepala Desa Sumberwaru apalagi Munakip menjadi pemenangnya.
Selanjutnya, warga untuk mencari keadilan telah mengirim surat terhadap Kepala desa Sumberwaru dan Camat Banyuputih untuk Pilkadus di klarifikasi ulang.
Mengingat surat tersebut tidak ada tanggapan terpaksa perwakilan warga mendatangi Bapak Camat Banyuputih untuk mendapat jawaban sesuai aturan seleksi penjaringan perangkat desa yang telah di atur undang – undang dan Perbup Kabupaten Situbondo.
Perwakilan warga dusun Cotek, Sudiyono dan Sudarwadi yang di dampingi LSM JKM Nusantara minta Hasil Pilkadus agar di klarifikasi lagi, hanya saja Bapak Camat Banyuputih tidak ada, diwakili Bapak Sekcam, Didik Djoko Cahyono.”terangnya.
Dalam pertemuan tersebut, langsung dihadirkan Kepala desa Sumberwaru, Imam, Sekcam Banyuputih didampingi Satpol PP Kecamatan Banyuputih.
Perwakilan warga Cotek, Sudiyono, menyampaikan untuk Kadus terpilih Munajib agar ditangguhkan dulu karena diduga cacat administrasi, di kantor desa jangan mengisi absensi sebab akan memicu warga untuk berontak sebelum ada kepastian baik dari Desa atau Kecamatan.
Kepala Desa Sumberwaru menyikapi Sudiyono, meskipun keduanya sedikit agak memanas tapi masih terkendali, ia menyampaikan sebetulnya Pilkadus tersebut sudah sesuai aturan yang ada, sebab saya sudah koordinasi sama DPMD masalah umur 42 lebih 10 bulan itu di katagorikan 42 tahun.” Kata Kades Sumberwaru.” kata Kades Imam
Bukan hanya itu, saya juga mendatangi Komisi 1 DPRD atas petunjuk yang sama bahwa umur 42 tahun 10 bulan masih bisa mengikuti test seleksi penjaringan perangkat Desa,” tutur Imam.
Sudiyono menanyakan, apabila calon waktu penjaringan umurnya kurang 42 tahun bisa lolos administrasi apa tidak, kades menjawab tidak, apabila lebih dari 42 bisa tidak, Kades menjawab bisa, Loo.. kok aneh di Perbup memang seperti ini apa,” pungkas Sudiyono.