LINTASMATRA.COM – MALANG.
Pada Hari Jumat, tgl. 8 Mei 2020 sekira pukul 16.30 WIB, ketika Unit Opsnal 5 yang dipimpin oleh AIPTU UMAR ZULFIKAR, S.H., melakukan penyelidikan kasus, tiba-tiba ditengah jalan disalip oleh mobil Nissan Grand Livina Nopol : AB 1460 MZ warna putih dengan kecepatan tinggi dan langsung memotong laju kendaraan petugas.
Setelah kedua kendaraan berhenti dari dalam mobil, penyalip keluar dua orang yang salah satunya diketahui pelaku kejahatan kambuhan, diantaranya perkara pencurian dengan kekerasan yang berinisial ‘Y’ yang langsung dihadapi oleh petugas.
Mengetahui mobil yang dihentikan adalah mobil petugas, ‘Y’ bersama temannya berusaha kabur tapi berhasil diamankan oleh petugas melalui tindakan fisik. Setelah berhasil diamankan, ‘Y’ berdalih bahwa mengira mobil petugas adalah mobil debcolektor atau sales rokok yang akan dipalak atau dimintai uang jatah preman.
Setelah dilakukan pengecekan di Polsek Dampit ternyata ‘Y’ masih punya tunggakan perkara sebagai DPO pelaku pengeroyokan.

Adapun kronologi peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada Hari Rabu tgl. 21 Desember 2016 sekira pukul 21.30 WIB, dimana tiga orang Pelaku berinisial S H, A W alias Y dan K bersama beberapa warga dan perangkat desa mendatangi rumah Sdri. FARIDA di Dsn. Purwodadi RT/RW 001/011 Ds. Bumirejo Kec. Dampit Kab. Malang dimana ada keberadaan korban YUNITION als. TION di tempat tersebut.
Tujuan ketiga orang pelaku bersama beberapa warga dan perangkat desa datang ke tempat tersebut untuk menanyakan status hubungan FARIDA dengan korban YUNITION als. TION, yang telah dijawab hubungan mereka sudah menikah siri dan akan melakukan pernikahan resmi.
Namun dari jawaban tersebut para pelaku masih tidak terima dan kemudian salah satu orang mematikan lampu, dan selanjutnya ketiganya bersama-sama memukuli korban.
Penulis : Jarwo LM.