LINTASMATRA.COM – MALANG.
Sat Reskrim Polres Malang pada pukul 13.30 Wib laksanakan giat Press Release Ungkap Kasus Tindak Pidana Penipuan di Lobby Mapolres Malang. Rabu (13/5/20).
Hadir dalam giat tersebut : Kapolres Malang AKBP Hendri Umar, S.I.K, M.H., Kasat Reskrim Polres Malang AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo, S.H., S.I.K., Kanitidik 2 Satreskrim Polres Malang Iptu Agung Hartawan, S.H., Kasipropam Polres Malang Ipda Choirul Mustofa, S.H., Kasubbag Humas Polres Malang Ipda Nining Husumawati, S.Kel. dan Personil Humas
Kepada media Kapolres Malang AKBP Hendri Umar membeberkan,
Awal kejadian pada Hari Jumat, tanggal 20 Maret 2020 sekira pukul 15.00 WIB di Dusun Tanjung, Desa Banjararum, Kec. Singosari, Kab. Malang, ketika korban hendak mencari makan dengan mengendarai sepeda motornya bertemu dengan pelaku yg pura-pura kenal dengan korban.
Pelaku mengatakan kepada korban sedang mencari orang untuk menaikkan batu, namun Pelaku juga mengeluh belum makan, akhirnya oleh korban diajak makan diwarung.
Selesai makan Pelaku juga meminjam sepeda motor korban untuk mencari orang untuk menaikkan batu, namun setelah membawa sepeda motor korban, Pelaku tidak kembali.

Selanjutnya pada hari Senin tgl 11 Mei 2020 AIPTU TASLIM dan Tim mendapatkan informasi bahwa pelaku yang berinisial M laki2, Malang 10-07-1986, Swasta, Dsn. Biyan, Desa Wonomulyo, Kec Pujon, Kab. Malang itu berada di Blitar, dan selanjutnya AIPTU TASLIM dan Tim melakukan koordinasi dengan polres Blitar serta melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Dari hasil penangkapan tersebut, Polres Malang berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari Pelaku : 1 unit Spd Mtr Honda Vario 125 warna merah tahun 2019 Noka MH1JM4111KK417040 Nosin JM41E1416244.
Penulis : Jarwo LM.