By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Lintas Matra - Media Online NasionalLintas Matra - Media Online Nasional
  • Kabar Daerah
    • Banyuwangi
    • Batu
    • Blitar
    • Bojonegoro
    • Gresik
    • Kediri
    • Lamongan
    • Lumajang
    • Malang
    • Mojokerto
    • Pasuruan
    • Probolinggo
    • Sampang
    • Sidoarjo
    • Situbondo
    • Surabaya
    • Tuban
    • Tulungagung
  • Kabar Pendidikan
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
    • Kabar TNI AD
    • Kabar TNI AL
    • Kabar TNI AU
  • Nusantara
Cari
Entertainment
  • Kabar Daerah
    • Banyuwangi
    • Batu
    • Blitar
    • Bojonegoro
    • Gresik
    • Kediri
    • Lamongan
    • Lumajang
    • Malang
    • Mojokerto
    • Pasuruan
    • Probolinggo
    • Sampang
    • Sidoarjo
    • Situbondo
    • Surabaya
    • Tuban
    • Tulungagung
  • Kabar Pendidikan
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
    • Kabar TNI AD
    • Kabar TNI AL
    • Kabar TNI AU
  • Nusantara
  • Dewan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Kami
© 2025 Lintasmatra.com | Supported by Masansoft Digital Solution
Reading: Di Duga Wartawan Media Kabar Daerah di Ancam
Share
Font ResizerAa
Lintas Matra - Media Online NasionalLintas Matra - Media Online Nasional
Font ResizerAa
  • Kabar Daerah
  • Kabar TNI
  • Kabar Polisi
  • Kabar Pemerintahan
  • Dewan Redaksi
  • Kontak Kami
Cari
  • Kabar Daerah
    • Banyuwangi
    • Batu
    • Blitar
    • Bojonegoro
    • Gresik
    • Kediri
    • Lamongan
    • Lumajang
    • Malang
    • Mojokerto
    • Pasuruan
    • Probolinggo
    • Sampang
    • Sidoarjo
    • Situbondo
    • Surabaya
    • Tuban
    • Tulungagung
  • Kabar Pendidikan
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
    • Kabar TNI AD
    • Kabar TNI AL
    • Kabar TNI AU
  • Nusantara
Follow US
  • Dewan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Kami
© 2025 Lintasmatra.com | Supported by Masansoft Digital Solution
Lintas Matra - Media Online Nasional > Blog > Kabar Daerah > Pasuruan > Di Duga Wartawan Media Kabar Daerah di Ancam
Pasuruan

Di Duga Wartawan Media Kabar Daerah di Ancam

Last updated: 18 Mei 2020 17:14
Hariyanto SH
Share
3 Min Read
SHARE

LINTASMATRA.COM – PASURUAN.

Terkait berita tentang Sikap Arogan oknum Kasun Lumangsih, Desa Ketanireng pada Sabtu (16/05). Wartawan Kabardaerah memdapatkan aksi intimidasi hingga mengarah pada ancaman pembunuhan yang diduga dilakukan akun facebook milik Tabib Gendeng Sobolangit dan komentar di facebook milik seorang Dadang Priyanto, yang mana dalam komen tersebut berisikan kata “Lare pundi Gus…. Diringkes mawon” ( Anak mana Guss…. Dibersihkan saja) komen tersebut ditujuhkan terhadap wartawan Kabar Daerah Pasuruan.

Melihat seperti itu, Pimpinan Kabardaerah.com Jawa Timur dan para pengacara yang tergabung dalam PERADI mendesak aparat kepolisian untuk segera melakukan proses hukum terhadap pelaku, sebab hal itu merupakan pidana murni.

“Kepolisian harus segera melakukan langkah-langkah hukum terhadap pelaku, sebab ancaman pembunuhan, kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Menurut saya, wartawan dalam melaksanakan tugas di lapangan dilindungi undang-undang,” kata Takim, SH salah satu Kuasa Hukum wartawan Kabardaerah.com pada Minggu (17/05).

Menurut Takim, SH permasalahan berkaitan dengan pemberitaan (karya jurnalistik), itu ada ranahnya tersendiri.

Takim, SH juga sangat menyayangkan, atas sikap dan tindakan yang sudah dilakukan pemilik akun facebook tersebut, yang tidak ada hubungan di pemberitaan malahan mengancam. Sedangkan yang bersangkutan oknum Kasun Lumangsih seharusnya memberikan hak jawab untuk mengklarifikasi pemberitaan yang ada. bukan malah jadi provokator warga untuk mengancam wartawan kabardaerah.

“Kalau memang yang bersangkutan merasa berkeberatan dengan apa yang sudah ditulis oleh wartawan, silahkan gunakan hak jawab. Bukan malah mengancam dan bersikap arogan dan premanisme semacam itu, dan
Atas pengancaman yang dilakukan oleh melalui media facebook milik Tabib Gendeng Sobolangit dan Dandang Prayitno, dapat dijerat dengan ketentuan Pasal 29 jo. Pasal 45B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan pasal Pasal 45B UU 19/2016 Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau Denda paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah),” jelasnya.

Penulis : Muslim LM.

You Might Also Like

Gerakan Pangan Murah Polri, Polres Pasuruan Berhasil Salurkan 45 Ton Beras untuk Masyarakat

*Pelayanan Samsat dan Satpas Polres Pasuruan Kota Profesional dan Bebas Pungli

Reses di Bulan Puasa, Ketua DPRD Pasuruan Tampung Aspirasi Warga Bulusari

Langit Kelabu dan Pedang Pora: Alam Menjadi Saksi Perpisahan Penuh Makna di Polres Pasuruan

Kawal Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Mahasiswi UMM di Kota Batu, Walkot LIRA Batu Apresiasi Gubernur LIRA Jatim

Share This Article
Facebook Copy Link Print
Share
Previous Article Gubernur Pantau Perkembangan PSBB Tahap Dua di Kabupaten Sidoarjo
Next Article 509 orang warga Desa Waru Sidoarjo Jalani Isolasi Mandiri
//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

Lintas Matra - Media Online NasionalLintas Matra - Media Online Nasional
Follow US
© 2025 Lintasmatra.com | Supported by Masansoft Digital Solution
  • Dewan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Kami
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?