LINTASMATRA.COM – PASURUAN.
Karyawan Koperasi ditangkap Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota karena menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu.
Karyawan Koperasi itu adalah Inisial MM bin MY (26) alamat dalam KTP Jalan Soekarno-Hatta RT 02 RW 02 Keluraham Karangketuk, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, tempat tinggal di Dusun Ngemplak RT 01 RW 03, Desa Kersikan, Kecamatan Gondangwetan Kabupaten Pasuruan.
MM Bin MY ditangkap sekitar pukul 04.53 WIB di sebuah warung kosong pinggir Jalan Sidogiri-Warungdowo, Desa Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan, Minggu (7/6/2020).
Kasubag Humas Polres Pasuruan Kota, AKP Endy Purwanto mengatakan, Penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di sekitar Jalan Sidogiri-warungdowo sering terjadi peredaran narkotika jenis sabu.
“Mendapat laporan tersebut, kemudian petugas kepolisian melakukan penyelidikan kelokasi hingga akhirnya telah mengamankan seorang laki-laki bernama MM bin MY,” kata Endy.
Setelah digeleda, polisi mene barang bukti 1 Klip Sabu seberat 0,31 gram dan 1 unit Hp merk Realme-3.
“Tersangka ini diduga melanggar Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya.
Pewarta : Muslim LM.