LINTASMATRA.COM – PASURUAN –
KRATON.
Tersangka Inisial NH (30 ) warga Desa Karanganyar Kecamatan Kraton Kabupaten Pasuruan telah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Kraton diduga membawa barang haram berupa pil jenis Trihexypenidyl pada hari Kamis , 11/06/2020
Tersangka ditangkap bersama barang bukti berupa 1 ( satu ) bungkus rokok merk Ares dan didalamnya berisi 1 ( satu) klip plastik , berisi 12 ( dua belas ) gulung grenjeng , setelah tertangkapnya saksi inisial SHdi simpang tiga Desa Tambak Rejo oleh Unit Reskrim Polsek Kraton pada pukul 18.30 wib
Penangkapan tersangka NH( 30 ) oleh Unit Reskrim Polsek Kraton setelah mendapatkan keterangan dari saksi bahwa barang tersebut didapatkan dari tersangka yaitu jenis obat terlarang Pil Trihexypenidyl
Sehingga pada hari itu juga sekira pukul 20.30 tersangka ber inisial NH ( 30) warga Desa Karanganyar Kecamatan Kraton di TKP Pos Ronda Desa Karanganganyar telah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Kraton bersama barang buktinya sesuai laporan Polisi LP/10/Vl/2020/JATIM/RES PAS KOTA /SEK KRATON Tanggal 11 Juni 2020.

Dalam pernyataan Kabag Humas Polres Pasuruan Kota AKP Endy Purwanto SH kepada media LINTASMATRA.com “bahwa benar adanya penangkapan tersangka pada pukul 20.30 wib di Pos Ronda Desa Karanganganyar Kecamatan Kraton Kabupaten Pasuruan berdasarkan pengakuan saksi bahwa pil jenis Trihexyphenidyl diperoleh dari tersangka
Sehingga tersangka dijerat Pasal 197atau pasal 196 UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan , sedangkan barang bukti yang sudah di amankan oleh pihak Polsek Kraton , 1 ( satu ) bungkus rokok Ares berisi 1(satu)Klip plastik berisi 12 ( dua belas ) gulungan grenjengrokok masing masing dari gulungan grenjeng rokok berisi 5 ( lima ) butir pil Trihexyphenidyl dengan jumlah keseluruhan 60 ( enam puluh ) butir Pil , uang tunai Rp. 250.000,- ( dua ratus lima puluh ribu rupiah)1 ( satu ) buah HP Merk Vivo warna Hitam beserta No dan Simcard nya.
Pewarta : Muslim LM.