By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Lintas Matra - Media Online NasionalLintas Matra - Media Online Nasional
  • Kabar Daerah
    • Banyuwangi
    • Batu
    • Blitar
    • Bojonegoro
    • Gresik
    • Kediri
    • Lamongan
    • Lumajang
    • Malang
    • Mojokerto
    • Pasuruan
    • Probolinggo
    • Sampang
    • Sidoarjo
    • Situbondo
    • Surabaya
    • Tuban
    • Tulungagung
  • Kabar Pendidikan
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
    • Kabar TNI AD
    • Kabar TNI AL
    • Kabar TNI AU
  • Nusantara
Cari
Entertainment
  • Kabar Daerah
    • Banyuwangi
    • Batu
    • Blitar
    • Bojonegoro
    • Gresik
    • Kediri
    • Lamongan
    • Lumajang
    • Malang
    • Mojokerto
    • Pasuruan
    • Probolinggo
    • Sampang
    • Sidoarjo
    • Situbondo
    • Surabaya
    • Tuban
    • Tulungagung
  • Kabar Pendidikan
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
    • Kabar TNI AD
    • Kabar TNI AL
    • Kabar TNI AU
  • Nusantara
  • Dewan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Kami
© 2025 Lintasmatra.com | Supported by Masansoft Digital Solution
Reading: PENGEDAR PIL TERLARANG DI RINGKUS TIM RESKRIM POLSEK KRATON
Share
Font ResizerAa
Lintas Matra - Media Online NasionalLintas Matra - Media Online Nasional
Font ResizerAa
  • Kabar Daerah
  • Kabar TNI
  • Kabar Polisi
  • Kabar Pemerintahan
  • Dewan Redaksi
  • Kontak Kami
Cari
  • Kabar Daerah
    • Banyuwangi
    • Batu
    • Blitar
    • Bojonegoro
    • Gresik
    • Kediri
    • Lamongan
    • Lumajang
    • Malang
    • Mojokerto
    • Pasuruan
    • Probolinggo
    • Sampang
    • Sidoarjo
    • Situbondo
    • Surabaya
    • Tuban
    • Tulungagung
  • Kabar Pendidikan
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
    • Kabar TNI AD
    • Kabar TNI AL
    • Kabar TNI AU
  • Nusantara
Follow US
  • Dewan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Kami
© 2025 Lintasmatra.com | Supported by Masansoft Digital Solution
Lintas Matra - Media Online Nasional > Blog > Kabar Daerah > Pasuruan > PENGEDAR PIL TERLARANG DI RINGKUS TIM RESKRIM POLSEK KRATON
Pasuruan

PENGEDAR PIL TERLARANG DI RINGKUS TIM RESKRIM POLSEK KRATON

Last updated: 14 Juni 2020 09:41
Hariyanto SH
Share
2 Min Read
SHARE

LINTASMATRA.COM – PASURUAN –
KRATON.

Tersangka Inisial NH (30 ) warga Desa Karanganyar Kecamatan Kraton Kabupaten Pasuruan telah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Kraton diduga membawa  barang haram berupa pil jenis Trihexypenidyl pada hari Kamis , 11/06/2020

Tersangka ditangkap bersama barang bukti berupa  1 ( satu )  bungkus rokok merk Ares dan didalamnya berisi 1 ( satu) klip plastik , berisi 12 ( dua belas ) gulung grenjeng , setelah tertangkapnya  saksi inisial SHdi simpang tiga Desa Tambak Rejo oleh Unit Reskrim Polsek Kraton pada pukul 18.30 wib

Penangkapan  tersangka  NH( 30 ) oleh  Unit Reskrim Polsek Kraton setelah mendapatkan keterangan dari saksi bahwa barang tersebut didapatkan dari tersangka  yaitu jenis obat terlarang Pil Trihexypenidyl 

Sehingga pada hari itu juga  sekira pukul 20.30   tersangka ber inisial NH ( 30) warga  Desa Karanganyar  Kecamatan Kraton  di TKP Pos Ronda Desa Karanganganyar telah  diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Kraton bersama barang buktinya sesuai laporan Polisi LP/10/Vl/2020/JATIM/RES PAS KOTA /SEK KRATON  Tanggal 11 Juni 2020.


Dalam pernyataan Kabag Humas Polres Pasuruan Kota AKP Endy Purwanto SH kepada media LINTASMATRA.com “bahwa benar adanya penangkapan tersangka pada pukul 20.30 wib di Pos Ronda Desa Karanganganyar Kecamatan Kraton Kabupaten Pasuruan berdasarkan pengakuan  saksi bahwa pil  jenis Trihexyphenidyl diperoleh dari tersangka 

Sehingga tersangka dijerat Pasal 197atau pasal 196 UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan , sedangkan barang bukti yang sudah di amankan oleh pihak Polsek Kraton , 1 ( satu ) bungkus rokok Ares berisi 1(satu)Klip plastik berisi 12 ( dua belas ) gulungan  grenjengrokok masing masing dari gulungan grenjeng  rokok berisi 5 ( lima ) butir pil Trihexyphenidyl dengan jumlah keseluruhan 60 ( enam puluh ) butir Pil , uang tunai Rp. 250.000,- ( dua ratus lima puluh ribu rupiah)1 ( satu ) buah HP Merk Vivo warna Hitam beserta No dan Simcard nya.

Pewarta : Muslim LM.

You Might Also Like

Gerakan Pangan Murah Polri, Polres Pasuruan Berhasil Salurkan 45 Ton Beras untuk Masyarakat

*Pelayanan Samsat dan Satpas Polres Pasuruan Kota Profesional dan Bebas Pungli

Reses di Bulan Puasa, Ketua DPRD Pasuruan Tampung Aspirasi Warga Bulusari

Langit Kelabu dan Pedang Pora: Alam Menjadi Saksi Perpisahan Penuh Makna di Polres Pasuruan

Kawal Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Mahasiswi UMM di Kota Batu, Walkot LIRA Batu Apresiasi Gubernur LIRA Jatim

Share This Article
Facebook Copy Link Print
Share
Previous Article RIBUAN KAMPUNG TANGGUH DI SURABAYA, PANGDAM BRAWIJAYA APRESIASI WALIKOTA
Next Article WUJUD EMPATI KAPOLRESTA PASURUAN KE RSUD GRATI
//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

Lintas Matra - Media Online NasionalLintas Matra - Media Online Nasional
Follow US
© 2025 Lintasmatra.com | Supported by Masansoft Digital Solution
  • Dewan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Kami
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?