LINTASMATRA.COM – SITUBONDO.
SITUBONDO – Dengan adanya pencabutan Maklumat Kapolri terkait larangan dan upaya pembubaran terhadap kerumunan terkait pencegahan penularan Covid-19, Polres Situbondo tetap melaksanakan patroli keliling sasaran lokasi keramaian masyarakat, Sabtu (27/6/2020)
Adapun Kegiatan patroli keliling dipimpin Kasat Lantas AKP Indah Citra Fitriani S.I.K bersama anggota Siaga Pleton F dengan tujuan melakukan pengawasan dan pendisiplinan kepada masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, jaga jarak, mencuci tangan dan menerapkan pola hidup bersih dan sehat dan berolah raga.
Kemudian, AKP Indah menyampaikan selama patroli di Alun-alun Situbondo sudah tampak ramai masyarakat beraktifitas namun tidak sedikit yang masih kurang disiplin protokol kesehatan terutama tidak memakai masker.
“Meskipun demikian tetap imbau masyarakat dengan humanis walaupun sudah diperbolehkan beraktifitas di pusat keramaian namun tetap mematuhi protokol kesehatan selama pandemi, karena Situbondo masih tergolong Zona merah,” ujarnya
Selanjutnya, Kapolres Situbondo AKBP Sugandi, S.I.K.M.Hum menegaskan bahwa memang ada pencabutan maklumat Kapolri Nomor: MAK/2/III/2020 tanggal 19 Maret 2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).

Akan tetapi, selama pandemi ini, aparat Kepolisian tetap diminta untuk menjalin kerja sama lintas sektoral dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dengan mengintensikan sosialisasi dan edukasi secara terus menerus bersama para pihak untuk memberikan pemahaman yang kepada masyarakat selama pandemi.” Ujar Kapolres AKBP Sugandi.
“Bagaimanapun juga Kita tetap berharap masyarakat tidak lengah dan tetap disiplin dalam protokol kesehatan karena itu upaya terbaik untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 “ pungkasnya. “(ar)
Pewarta : Mito LM
Editor : Armito Susilo
Publisher. : Harianto, SH.