By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Lintas Matra - Media Online NasionalLintas Matra - Media Online Nasional
  • Kabar Daerah
    • Banyuwangi
    • Batu
    • Blitar
    • Bojonegoro
    • Gresik
    • Kediri
    • Lamongan
    • Lumajang
    • Malang
    • Mojokerto
    • Pasuruan
    • Probolinggo
    • Sampang
    • Sidoarjo
    • Situbondo
    • Surabaya
    • Tuban
    • Tulungagung
  • Kabar Pendidikan
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
    • Kabar TNI AD
    • Kabar TNI AL
    • Kabar TNI AU
  • Nusantara
Cari
Entertainment
  • Kabar Daerah
    • Banyuwangi
    • Batu
    • Blitar
    • Bojonegoro
    • Gresik
    • Kediri
    • Lamongan
    • Lumajang
    • Malang
    • Mojokerto
    • Pasuruan
    • Probolinggo
    • Sampang
    • Sidoarjo
    • Situbondo
    • Surabaya
    • Tuban
    • Tulungagung
  • Kabar Pendidikan
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
    • Kabar TNI AD
    • Kabar TNI AL
    • Kabar TNI AU
  • Nusantara
  • Dewan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Kami
© 2025 Lintasmatra.com | Supported by Masansoft Digital Solution
Reading: UNIT RESKRIM POLSEK LEKOK AMANKAN PENGEDAR PIL KOPLO
Share
Font ResizerAa
Lintas Matra - Media Online NasionalLintas Matra - Media Online Nasional
Font ResizerAa
  • Kabar Daerah
  • Kabar TNI
  • Kabar Polisi
  • Kabar Pemerintahan
  • Dewan Redaksi
  • Kontak Kami
Cari
  • Kabar Daerah
    • Banyuwangi
    • Batu
    • Blitar
    • Bojonegoro
    • Gresik
    • Kediri
    • Lamongan
    • Lumajang
    • Malang
    • Mojokerto
    • Pasuruan
    • Probolinggo
    • Sampang
    • Sidoarjo
    • Situbondo
    • Surabaya
    • Tuban
    • Tulungagung
  • Kabar Pendidikan
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
    • Kabar TNI AD
    • Kabar TNI AL
    • Kabar TNI AU
  • Nusantara
Follow US
  • Dewan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Kami
© 2025 Lintasmatra.com | Supported by Masansoft Digital Solution
Lintas Matra - Media Online Nasional > Blog > Kabar Daerah > Pasuruan > UNIT RESKRIM POLSEK LEKOK AMANKAN PENGEDAR PIL KOPLO
Pasuruan

UNIT RESKRIM POLSEK LEKOK AMANKAN PENGEDAR PIL KOPLO

Last updated: 6 Agustus 2020 06:47
Hariyanto SH
Share
3 Min Read
SHARE

LINTASMATRA.COM – PASURUAN – LEKOK.

Selasa tanggal 04 Aguatus 2020 Sekira jam 23.30 wib. Unit reskrim.lekok melaksanakan patroli di Desa Jatirejo kec lekok kab pasuruan. Menemukan pemuda bernama DOFIR sedang menaiki sepeda motor dengan mengeber geber sepeda motornya.

Setelah di berhentikan oleh petugas polsek lekok kemudian di lakukan pengeledahan petugas menemukan plastik klip warna bening di dalamnya terdapat pil warna kuning bertulisan DMP kemudian langsung di bawa ke polsek lekok untuk di lakukan intrograsi.setelah itu saudara DOFIR menyebutkan bahwa pil tersebut di dapat beli dari saudara MH.
Saksi yang mengetahui kejadian tersebut antara lain yaitu Wahyu. F.R. laki laki pas 24 juni 1987.Agama islam. Pek Polri. Pndidikan terakhir S1, KUSWANDI .SH laki-laki Pasuruan 22 okt 1984 Agama islam, DOFIR . laki laki. Pasuruan 09 mei 1970. Agama islam.

Tersangka berisinial MH laki laki. Pasuruan 16 januari 1986 . umur 34 th. Agama islam. Pek Nelayan Alamat Dsn lampean Rt 02 /Rw. 08 Desa Jatirejo kec lekok kab pasuruan, barang bukti yang di sita oleh anggota personil polisi 1 (satu) buah Bungkus rokok merk Ares yang di dalamnya terdapat 9 plastik klip warna bening di dalamnya terdapat 9 butir pil warna kuning yang ada tulisan DMP dengan jumlah 81 butir.

Selanjutnya petugas melakukan lidik dan sekira jam 23.15 wib petugas melakukan penangkapan terhadap saudara MH di dalam pasar desa jatirejo setelah di lakukan pengeledahan di dalam saku celananya terdapat satu bungkus rokok yang di dalamnya berisi 9 plastik klip warna bening berisi 9 butir pil warna kuning yang ada tulisan DMP . Sepanjutnya di bawa ke polsek lekok untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut .

Dari hasil pemeriksaan awal.bahwa tersangka mengakui jualan.pil dextro pada saat di lakukan pengeledahan hanya terdapat pil Dextro untuk uang hasil penjualan sudah habis di buat membeli minuman keras di daerah Grati.

Anggota Unit Reskrim Polsek LEKOK telah berhasil melakukan pengungkapan Kasus thd Tersangka yg di duga melanggar Tindak Pidana penyalah gunaan / peredaran obat obatan berbahaya jenis Dextro sebagaimana di maksud dalam Pasal : 197 subs pasal 196 UU NO 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN.

Pewarta : Muslim LM.

You Might Also Like

Gerakan Pangan Murah Polri, Polres Pasuruan Berhasil Salurkan 45 Ton Beras untuk Masyarakat

*Pelayanan Samsat dan Satpas Polres Pasuruan Kota Profesional dan Bebas Pungli

Reses di Bulan Puasa, Ketua DPRD Pasuruan Tampung Aspirasi Warga Bulusari

Langit Kelabu dan Pedang Pora: Alam Menjadi Saksi Perpisahan Penuh Makna di Polres Pasuruan

Kawal Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Mahasiswi UMM di Kota Batu, Walkot LIRA Batu Apresiasi Gubernur LIRA Jatim

Share This Article
Facebook Copy Link Print
Share
Previous Article Puluhan Pengendara di Waru Terjaring Tidak Pakai Masker
Next Article Hadiah dari KASAD untuk Warga Bojonegoro di Hari Kemerdekaan
//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

Lintas Matra - Media Online NasionalLintas Matra - Media Online Nasional
Follow US
© 2025 Lintasmatra.com | Supported by Masansoft Digital Solution
  • Dewan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Kami
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?