LINTASMATRA.COM – MALANG.
Satreskrim Polres Malang pada pukul 13.00 Wib melaksanakan giat Press Release Kasus Perkara Curas dan Pengeroyokan terhadap warga Surabaya yang hendak berlibur ke Kota Batu di Lobby Polres Malang. Jumat (14/8/20).
Press Release yang di pimpin langsung oleh Kapolres Malang Akbp Hendri Umar S.I.K, M.H. tersebut juga dihadiri oleh Kasat Reskrim Polres Malang AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo, S.I.K., KBO Sat Reskrim Iptu Agusng Hartawan S.H., Kasubbag Humas Polres Malang Iptu Bagus Wijanarko, S.H., Kanit 3 Sat Reskrim Polres Malang Iptu Afrizal dan Personil Humas Polres Malang.
Dari pantauan media lintasmatra.com, dari ke 8 Tersangka ternyata ada yang masih berstatus pelajar, berikut daftar Tersangka yang melakukan Curas dan Pengeroyokan :
1. MF, laki-laki, pelajar
2. OA, laki-laki, wiraswasta
3. EH, laki-laki, belum bekerja
4. MM, laki-laki, swasta
5. NI, laki-laki, swasta
6. DY, laki-laki, tidak bekerja
7. RA, laki-laki, belum bekerja
8. MF, laki-laki, belum bekerja
Dari hasil penangkapan tersebut, Sat Reskrim Polres Malang berhasil mengamankan sejumlah baran bukti berupa : 1 (satu) unit mobil Grandmax warna putih Nopol: N-8602-BI, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna putih No. Pol: N4326-CV, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih No. Pol :N-3783-AAW, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Sonic warna hitam No. Pol: N3967-AAY, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam No. Pol N-4292-AAU, Batu bata dan 6 (enam) pakaian yang digunakan pelaku.
Sedangkan untuk TKP (Tempat Kejadian Perkara) di depan Ruko Malang Strudel Jl. Raya Perusahaan Dsn. Karanglo, Ds. Banjararum, Kec. Singosari.
Berikut Kronologis Kejadian : Kejadian bermula pada hari Jumat tanggal 07 Agustus 2020 sekira jam 23.45 Wib korban dengan saksi yang datang dari Surabaya ingin liburan ke Batu dengan menggunakan kendaraan Toyota Yaris warna silver Nopol: L-1037-11.
Pada saat saksi dan korban sampai di Jl. Raya Perusahaan Karanglo Kec. Singosari Kab. Malang tiba-tiba korban dan saksi diberhentikan oleh Pelaku dengan sekitar 10 (sepuluh) sepeda motor dan 1 (satu) mobil pick up Grand max warna putih sejumlah sekitar 30 orang.
Selanjutnya Pelaku menyuruh berhenti dan memeriksa terhadap identitas dan kendaraan tersebut, kemudian pelaku mengambil barang-barang milik korban berupa HP iphone dan dompet yang berisi uang dan surat-surat penting dan langsung melakukan pengeroyokan terhadap korban dan saksi.

Selain itu Pelaku juga melakukan pengerusakan terhadap kendaraan korban. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah). Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polsek Singosari guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Dengan dijelaskan bahwa peran masing-masing Tersangka adalah sebagai berikut :
M F (melakukan pemukulan sebanyak 2 kali terhadap pengendara mobil), E H (melakukan pemukulan terhadap penumpang Yaris sebanyak 2 kali) dan NI (mengumpulkan massa dan mengajak melakukan sweeping serta menyediakan sarana kendaraan berupa pick up memukul penumpang Yaris sebanyak 3 kali).
Serta OA (memukul penumpang yaris sebanyak 2 kali)
DY (memukul pengendara Yaris sebanyak 3 kali)
MM (memukul penumpang Yaris sebanyak 2 kali)
R (Memukul sebanyak 3 kali Peran sebagai sweping bonek dan memeriksa HP Korban)
F (Memukul sebanyak 2 kali, Menendang sebanyak 4 kali Dan merusak mobil Yaris).
Pewarta : Jarwo LM.