LINTASMATRA.COM – PASURUAN.
Sabtu 10 oktober 2020 Pukul 19,30 Wib s.d 20.30 Wib telah dilaksanakan kegiatan apel gabungan & Operasi yustisi 3 Pilar Oleh Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid – 19 dalam rangka upaya penertiban pemakaian masker di wilayah Kecamatan Pandaan Kabupaten Pasuruan dengan penanggung jawab Kompol I Made,S Kapolsek Pandaan. Total jumlah yang hadir ± 35 Orang
Tampak hadir dalam kegiatan tersebut, Kompol I made,s Kapolsek Pandaan, AKP Suyadi Wakapolsek Paksaan, Kapten Kav. Nasrokin Danramil 18/Pandaan, AKP Cecep,Kanit Binmas,Iptu Gatot Kanit Lantas,Ipda Rofik Kanit Sabara,
Anggota Koramil beserta BKO marinir, Malik Kasitrantip, Satpol PP, Pandul, dan Pemuda Pancasila.
Tim gabungan menyisir di titik sasaran depan Kantor Kacamatan Pandaan Jln A,yani No 79 A dan Kelurahan Petung Asri

Adapun Personel yang terlibat diantaranya dari unsur TNI : 5 orang, Polisi :12 orang.Satpol PP Kecantikan Pandaan : 6 orang, Intel Polres Pasuruan : 4 orang, Kecamatan Pandaan : 2 orang, Pandul : 2 orang dan Pemuda Pancasila :5 orang
Dalam operasi yustisi yang di gelar pada malam hari ini, petugas gabungan berhasil menindak pelanggar sejumlah 10 orang, pelintas jalan sejumlah 267 orang
orang.
Mereka mendapatkan sangsi sosial berupa mengucap Pancasila,menyanyikan lagu indonesia raya dan menyapu depan Kantor Kecamatan Pandaan.
Pewarta : Mbon/Han/San LM.