LINTASMATRA.COM – PASURUAN
PANDAAN,
Benner spanduk yang terpasang merata di seluruh penjuru Desa bukti adanya penolakan dari Masyarakat Desa yang beranggapan lepasnya Tanah aset desa nogosari,Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Padahal anggapan tersebut keliru.
Lahan itu sebelumnya menjadi obyek sengketa di Pengadilan Negeri Bangil, dengan nomer perkara 17/Pdt.G/2020/PN.Bil, namun saat ini sudah ada putusan tertanggal 19 Agustus 2020 yang telah diputuskan oleh Hakim Pengadilan Negeri Bangil, yang pada pokoknya tanah tersebut menjadi hak para penggugat (7 orang)
Atas putusan tersebut, Tergugat dan Turut Tergugat tidak melakukan upaya hukum (banding), sehingga berakibat putusannya menjadi _inkracht_ atau berkekuatan hukum tetap.
Pada akhirnya para pengugat kemudian memasang benner /tulisan di lahan sengketa tsbt, guna memberitahukan kepada pihak2 terkait, terang kuasa hukum Imam Bukhori SH dan Sukisno Budiyuwono SH, saat kami temui.
Dan itu jelas2 bukan tanah aset desa Nogosari, melainkan tanah negara yang kemudian dikelola oleh dinas pengairan provinsi jatim dan pada tahun 1999 terjadi pelepasan hak kepada 7 orang bedasarkan SK Menteri Dalam Negeri, SK Gubenur Jatim serta SK DPRD Tingkat 1 Jatim,”Terangnya
Benner spanduk berukuran 1×4 meter tersebar di seluruh penjuru dusun yang ada di Desa Nogosari, pesan ini merupakan perwakilan suara warga desa bernada protes atas lepasnya tanah tersebut.
Polemik hilangnya tanah yang dianggap Aset Desa memicu warga untuk mendatangi Kantor Kecamatan Pandaan guna menanyakan persoalan tersebut.
Padahal persoalan ini sudah jelas telah diputus oleh Pengadilan Negeri Bangil, mestinya Kepala Desa Nogosari menjelaskan kepada warganya, tokoh masyarakat dan pemerintah desa ttg putusan tersebut, sebab Kepala Desa dalam perkara ini menjadi Turut Tergugat, jadi nggak ngawur membiarkan warganya begitu saja.
Sikap Kepala Desa Nogosari ini juga menunjukkan ketidak taatannya dan tidak patuh atas putusan pengadilan negeri Bangil.

BPD,Pemerintah Desa(pemdes) dan tokoh Masyarakat, Serta beberapa warga menemui Camat Pandaan.
BPD Wahyu Purwadi menanyakan terkait adanya proses yang janggal dalam kasus ini, Menurut kami ada proses yang janggal dalam persidangan, Ditambah lagi pengacara tergugat Kepala Desa Nogosari sepertinya kurang maksimal dalam pembelaan nya, Sehingga terkesan kurang serius,”kata Purwadi.
Sukisno mengatakan, bahwa Ketua BPD ini sebelumnya juga pernah menjadi saksi dalam persidangan, dan menerangkan kalau obyek sengketa tersebut bukan aset desa, kok sekarang malah menganggap janggal, kenapa nggak disampaikan dalam persidangan. Inilah yang perlu diketahui oleh warga ttg fakta di persidangan, pungkasnya.
Pewarta : Mbon/Hans/San