LINTASMATRA.COM-PASURUAN-PANDAAN.
Gabungan Polri, TNI dan Satpol PP dan Tim gugus tugas melaksanakan kegiatan Operasi yustisi 3 Pilar Oleh Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid – 19 dalam rangka upaya penertiban pemakaian masker di wilayah kec. Pandaan Kab.pasuruan Hadir ± 19 Orang, sesuai Perda Pemprov Jatim No 02 Tahun 2020, Selasa (08 /12/2020) pukul 08.00 hingga selesai.
Kegiatan bertempat di depan Kantor Kecamatan Pandaan,Kabupaten Pasuruan adapun personil yang hadir dari Polsek Pandaan 6 orang,Anggota Koramil 2 orang, Anggota BKO ( Marinir) 2 orang
,Satpol PP 6 orang,Relawan Covid 2 orang
Adapun lokasi dan sasaran yang dilakukan penegakan Yustisi Perda No 2 tahun 2020 yaitu warga yang melintas di depan Kantor Kecamatan Pandaan total yang terjaring penertiban adalah 4 0rang pelanggar jumlah pelintas 125 orang.
“Dalam giat yustisi para pelanggar protokol covid 19 diberikan sanksi , dengan mengucapkan Pancasila dan menyanyikan lagu Indonesia raya”

Kapten kav Nasrokin mengatakan.“Diharapkan dengan di laksanakan kegiatan ini dapat menekan penyebaran vius corona”.
Operasi ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan di wilayahnya, dengan melibatkan 19 personil dari tiga Pilar.
“Kegiatan ini merupakan rutinitas aparat gabungan serta stakeholder terkait dalam membantu pemerintah guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19 khususnya di wilayah Pandaan” terang Danramil Pandaan Kapten kav Nasrokin.
Pewarta:mbon/hans/san.