By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Lintas Matra - Media Online NasionalLintas Matra - Media Online Nasional
  • Kabar Daerah
    • Banyuwangi
    • Batu
    • Blitar
    • Bojonegoro
    • Gresik
    • Kediri
    • Lamongan
    • Lumajang
    • Malang
    • Mojokerto
    • Pasuruan
    • Probolinggo
    • Sampang
    • Sidoarjo
    • Situbondo
    • Surabaya
    • Tuban
    • Tulungagung
  • Kabar Pendidikan
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
    • Kabar TNI AD
    • Kabar TNI AL
    • Kabar TNI AU
  • Nusantara
Cari
Entertainment
  • Kabar Daerah
    • Banyuwangi
    • Batu
    • Blitar
    • Bojonegoro
    • Gresik
    • Kediri
    • Lamongan
    • Lumajang
    • Malang
    • Mojokerto
    • Pasuruan
    • Probolinggo
    • Sampang
    • Sidoarjo
    • Situbondo
    • Surabaya
    • Tuban
    • Tulungagung
  • Kabar Pendidikan
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
    • Kabar TNI AD
    • Kabar TNI AL
    • Kabar TNI AU
  • Nusantara
  • Dewan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Kami
© 2025 Lintasmatra.com | Supported by Masansoft Digital Solution
Reading: *KOMITMEN & PENTINGNYA PENDAMPINGAN OLEH PENGACARA DALAM PROSES PENYIDIKAN*
Share
Font ResizerAa
Lintas Matra - Media Online NasionalLintas Matra - Media Online Nasional
Font ResizerAa
  • Kabar Daerah
  • Kabar TNI
  • Kabar Polisi
  • Kabar Pemerintahan
  • Dewan Redaksi
  • Kontak Kami
Cari
  • Kabar Daerah
    • Banyuwangi
    • Batu
    • Blitar
    • Bojonegoro
    • Gresik
    • Kediri
    • Lamongan
    • Lumajang
    • Malang
    • Mojokerto
    • Pasuruan
    • Probolinggo
    • Sampang
    • Sidoarjo
    • Situbondo
    • Surabaya
    • Tuban
    • Tulungagung
  • Kabar Pendidikan
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
    • Kabar TNI AD
    • Kabar TNI AL
    • Kabar TNI AU
  • Nusantara
Follow US
  • Dewan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Kami
© 2025 Lintasmatra.com | Supported by Masansoft Digital Solution
Lintas Matra - Media Online Nasional > Blog > Kabar Daerah > Pasuruan > *KOMITMEN & PENTINGNYA PENDAMPINGAN OLEH PENGACARA DALAM PROSES PENYIDIKAN*
Pasuruan

*KOMITMEN & PENTINGNYA PENDAMPINGAN OLEH PENGACARA DALAM PROSES PENYIDIKAN*

Last updated: 20 Desember 2020 12:12
Hariyanto SH
Share
3 Min Read
SHARE

LINTASMATRA.COM-PASURUAN

BEJI, NASRUP, SH, IMAM BUKHORI, SH & PARTNER adalah Kantor Advokat, Pengacara dan Konsultan Hukum yang memberikan Layanan Konsultan Hukum yang baik terhadap klien perseorangan maupun klien perusahaan di wilayah Hukum Negara Republik Indonesia dalam berbagai kasus hukum, Seperti kasus pidana, Kasus perdata, Sengketa keluarga, Hukum perkawinan, Perceraian, Kekerasan dalam rumah tangga KDRT, Kasus Tata Usaha Negara, Sengketa antara perusahaan, Sengketa bisnis, Sengketa pertanahan, Hak Atas Kekayaan Intelektual dan lain sebagainya, Demikian beberapa cara layanan konsultasi hukum di kantor kami yang berdomisili di Wonokoyo Beji Pasuruan.

Umumnya yang sering terjadi adalah, client yang datang ketika menghadapi perkara pidana,adalah ketika sudah masuk ke pengadilan. Artinya, sudah lewat proses penyelidikan, atau bahkan penyidikan. Dalam kondisi demikian, BAP (berita acara pemeriksaan) telah selesai, dan berkas-berkas sudah lengkap, naik ke kejaksaan. Penasihat Hukum, atau pengacara dalam hal ini sudah semakin terbatas langkah-langkah yang bisa diambil. Tidak bisa mendampingi proses pemeriksaan lagi. Padahal pemeriksaan ini, sangat penting karena akan menghasilkan BAP, dan BAP inilah yang akan digunakan dalam proses persidangan nanti.

BAP tersebut, boleh disebut sebagai medan perang yang menentukan. Apa yang disampaikan dan ditandatangani di dalam BAP itulah yang akan menjadi batas-batas ‘perang’ di persidangan. Sehingga, dalam pemeriksaan, baik sebagai saksi (terutama jika berpotensi naik menjadi tersangka), adalah sangat penting untuk sejak awal berkonsultasi dengan penasihat hukum, atau lawyer, atau pengacara. Mengapa? adakalanya kesalahan kecil dalam proses pemeriksaan, dalam proses penyidikan, bisa membuat seseorang terjerat pidana. Kesalahan dalam hal apa? bisa saja terjadi karena hal sepele seperti salah memberikan penjelasan, sehingga penyidik mengalami kesalah pahaman. Atau client, ketika masih menjadi saksi misalnya, keliru dalam menyampaikan keterangan, mengakibatkan salah paham, sehingga berujung pada status tersangka, bahkan menjadi terpidana.

Pada kondisi demikianlah, seorang yang menjalani proses pidana harus berhati-hati dan sebaiknya didampingi oleh pengacara. Pengacara akan memastikan agar keterangan yang diberikan saksi/tersangka dalam pemeriksaan tidak mengalami kekaburan, atau kesalahpahaman, supaya tidak terjadi kesalahan dalam menjatuhkan pidana (oleh hakim). Pengacara akan menerjemahkan bahasa awam client ke dalam bahasa hukum kepada penyidik. Kehadiran pengacara, juga akan mengurangi resiko terjadinya penyimpangan-penyimpangan di dalam proses pemeriksaan, misalnya dari adanya intimidasi, atau pertanyaan-pertanyaan yang menjebak, dst dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Mengapa bisa terjadi demikian? adakalanya sebagian oknum, misalnya katakanlah dia dikejar ‘target’ sehingga terburu-buru dalam melakukan pemeriksaan dan perlu cepat segera menaikkan perkara, maka bisa terjadi hal-hal yang bersifat menyimpang dari ketentuan,” Terang Imam Bukhori, SH.

Satu hal lainnya adalah, pendampingan pada waktu pemeriksaan, selama penyidikan misalnya, menjadi penting karena tersangka menjadi lebih tenang dan tidak gugup. Sehingga bisa memberikan keterangan lebih baik. Dan lawyer atau pengacaranya bisa memberikan petunjuk-petunjuk bagaimana agar dalam memberikan keterangan itu tidak merugikan dirinya, dengan tidak melanggar hukum.

Pewarta : Mbon

You Might Also Like

Gerakan Pangan Murah Polri, Polres Pasuruan Berhasil Salurkan 45 Ton Beras untuk Masyarakat

*Pelayanan Samsat dan Satpas Polres Pasuruan Kota Profesional dan Bebas Pungli

Reses di Bulan Puasa, Ketua DPRD Pasuruan Tampung Aspirasi Warga Bulusari

Langit Kelabu dan Pedang Pora: Alam Menjadi Saksi Perpisahan Penuh Makna di Polres Pasuruan

Kawal Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Mahasiswi UMM di Kota Batu, Walkot LIRA Batu Apresiasi Gubernur LIRA Jatim

Share This Article
Facebook Copy Link Print
Share
Previous Article Latar Belakang Layanan Jasa Konsultasi Hukum Hariyanto SH & Partner
Next Article HUT PANDUL KE I RELAWAN GELAR GIAT GOES DI KECAMATAN PANDAAN.
//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

Lintas Matra - Media Online NasionalLintas Matra - Media Online Nasional
Follow US
© 2025 Lintasmatra.com | Supported by Masansoft Digital Solution
  • Dewan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Kami
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?